MANGKUTANA, Batarapos.com, -- Setelah dilaporkan ke Mapolres Luwu Timur, status oknum Bidan (NR) ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen proyek oleh (AR) yang konon mantan suami NR.
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Gandeng Mitra Kerja, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB
- Video : Pasca Pecat Aparatnya, Kantor Desa Wonorejo Tampak Sepi
- Antusias Siswa SD 160 Sidotepung, Dihari Pertama Masuk Sekolah
Hal tersebut tak tergubris serius oleh NR, pasalnya ia merasa tidak melakukan sesuai dengan aduan pelapor Ke Mapolres Luwu Timur.
NR yang dikonfirmasi pasca menghadiri pemeriksaan di Mapolres Luwu Timur, menjelaskan jika dirinya tidak melakukan sebagaiamana laporan AR, menurutnya jika ia dituding melakukan penggelapan itu salah besar, pasalnya hasil keuntungan dari pekerjaan tersebut semuanya kembali kepada AR termasuk membayarkan puluhan juta utang AR yang ditinggalkannya sejak masih serumah dengan dirinya.
Ia juga menjelaskan jika tuduhan pemalsuan dokumen itu tidak benar, dimana yang bertandatangan pada dokumen pencairan dana tersebut pada saat itu adalah AR, sementara NR hanya bertugas melakukan pencairan, sebab sejak AR kerja proyek semua pencairan, NR yang mengurusnya dikarenakan AR memang tidak mau pusing soal pencairan.
“Dari segi mana saya dituduh gelapkan dana, uang hasil keuntungan pekerjaan digunakan bayar utangnya yang dia tinggalkan dan semua orang yang saya tempati bayar utangnya siap bersaksi, 36 juta saya transferkan langsung ke rekeningnya, masalah pemalsuan dokumen, dokumen apa yang saya palsukan, yang bertandatangan dia, saya hanya bawa berkas dan urus pencairan, ada kok buktinya saya simpan saat dia tandatangani berkas pencairan, terus pemalsuan dokumen bagaimana yang dia maksud,” ungkap NR kepada Wartawan.
NR juga menyinggung beberapa bukti-bukti lain terkait laporan AR di Mapolres Luwu Timur, yang mana NR akan munculkan pada proses persidangan nanti.
Laporan : Tim
Editor : Astri