Personil Polres Lutra Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah umur - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Personil Polres Lutra Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah umur

Diposkan oleh On 02 September

Baca Juga :

Masamba, Batarapos
Reserse kriminal (Reskrim) Unit Reserse mobile (Resmob) polres Luwu Utara, kembali meringkus pelaku penganiayaa anak di bawah umur, yang terjadi didesa baliase. Sabtu (2/9/2017).

JM alias MD (19), warga dusun salu-sule desa rompu kecamatan masamba kabupaten Luwu Utara. Sulsel. ditangkap unit resmob berdasarkan Sp Kap / III / IX / 2017 /Reskrim, atas laporan keluarga korban pada tanggal 1 September 2017. 

JM alais MD (19) saat ditangkap sedang berada dirumahnya sekitar pukul 02.00 Wita. Sabtu (2/9/2017). Yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik bersama personil resmob.

Korban penganiayaan sebut saja Cece warga baliase kecamatan masamba kabupaten Luwu Utara yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 1 September 2017. 

JM alias MD (19), tersangka penganiayaan anak dibawah umur saat diintrogasi dihadapan penyidik telah mengakui perbuatannya,  bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Cece warga baliase, sehingga ditangkap oleh polisi.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi melalui Kasat Reskrim AKP M.Tanding membenarkan bahwa tersangka penganiayaan sudah diamankan, dan masih dalam penyidikan sebab motifnya belum diketahui apa penyebab tersangka menganiaya korbannya.

Sementara pelaku kita tahan dirumah tahanan polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut. "Kata AKP M. Tanding. 

Laporan : Darwis
Editor : Andi Tenri Ajeng


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
back to top