Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Malili, batarapos.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan Kepala Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, (Sujati), dan (Baso Rahmad)sebagai penjual lahan, serta (E. Patanggu alias Ate') selaku pemilik lahan, ke dua tersangka resmi ditahan.
Sujati dan Baso Rahmad resmi ditahan penyidik Polres Luwu Timur malam tadi, Jumat (25/1/19), sekitar pukul. 21.00 wita, setelah di periksa beberapa jam, atas dugaan pemalsuan dokumen tanah sejak september 2017 lalu.
"Kedua tersangka resmi kita tahan malam tadi, ke duanya termasuk Kades Mulyasri telah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pemalsuan surat tanah sejak september 2017 lalu, sebelum kita tahan, keduanya kita periksakan kesehatannya, yang mana kondisi keduanya dalam keadaan sehat" kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu. Akbar kepada batarapos.com.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Luwu Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. (Tim)