Soal Oknum LSM Digrebek Di Tarengge, Berakhir Di Polsek Dengan Surat Pernyataan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Soal Oknum LSM Digrebek Di Tarengge, Berakhir Di Polsek Dengan Surat Pernyataan

Diposkan oleh On 24 Mei with No comments

Baca Juga :


Wotu, batarapos.com, - Pasca penggrebekan oknum LSM inisial AH oleh warga, yang sekamar dengan seorang perempuan MN yang diduga belum menyandang status sebagai suami istri itu saat ini prosesnya dinyatakan selesai.

Setelah menjalani pemeriksaan di Makopolsek Wotu, keduanya membuat surat pernyataan bahwasanya mereka berdua tidak akan tinggal di Desa Tarengge sebelum melangsungkan akad nikah secara resmi.


Dari pernyataan tersebut, warga kecewa atas tindakan yang dilakukan para pemediasi, menurut warga, mediasi tersebut dinilai pincang, pasalnya proses mediasi yang dilakukan tanpa melibatkan suami dari MN dan istri dari AH, sementara kata warga, pentingnya menghadirkan istri dan suami AH dan MN, dikarenakan apa yang mereka lakukan secara otomatis tidak diketahui oleh suami dan istrinya.

"Kenapa mediasinya tidak menghadirkan istri AH dan Suami MN sementara kita ketahui bahwa mereka berdua masih memiliki suami dan istri, atau paling tidak nikahkan mereka saat itu juga, karena sudah sangat jelas warga temukan mereka sudah sekamar dan itu sudah berlangsung berkali kali namun baru kali ini warga bisa tangkap basah" ungkap warga

Dihadapan Polisi dan Kepala Desa Tarengge, AH terus meyakinkan semua yang hadir saat mediasi, jika dirinya dan MN sudah pernah menikah, sehingga ia memberanikan diri untuk tinggal berdua, hanya saja AH tidak mau menceritakan ke orang lain termasuk pemerintah Desa Tarengge, untuk menjaga nama baiknya.

"Saya sudah menikah *****, hanya saja tunggu perceraian resmi MN untuk acara ramainya, saya tidak ceritakan ini ke orang lain termasuk ke Pemerintah setempat karena saya menjaga nama baik saya" tuturnya dihadapan Polisi, Rabu (23/5/18).

Diketahui sebelumnya, warga menggrebek AH dan MN yang sedang berduaan dalam kamar di rumah MN, di dusun Segi tiga mas, Desa Tarengge, kecamatan Wotu, Rabu (23/5/18) sekitar pukul. 02.00 dini hari, pasalnya AH dan MN diduga bukan suami istri, karena tidak bisa memperlihatkan bukti pernikahan mereka, melainkan hanya pengakuan secara lisan.

Laporan : HS
Editor : Astri

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »