Mangkutana, batarapos.com - Beberapa pemberitaan sebelumnya yang dimuat oleh media ini terkait Kepala Desa Wonorejo ambil Dana Desa, membuat beberapa instansi/institusi angkat bicara.
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Gandeng Mitra Kerja, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB
- Video : Pasca Pecat Aparatnya, Kantor Desa Wonorejo Tampak Sepi
- Antusias Siswa SD 160 Sidotepung, Dihari Pertama Masuk Sekolah
Yang sebelumnya, mantan Camat Mangkutana mengklarifikasi pernyataan Kades Wonorejo (Hj. Nurhayati) yang menyatakan jika Dana Desa yang diambilnya sebanyak Rp. 39 juta akan dibagi-bagi, hal tersebut membuat Camat mangkutana (Awaluddin Anwar) berang.
Disusul klarifikasi Pihak Bhabinsa dan BPD Wonorejo yang juga disebut-sebut namanya akan mendapat pembagian, saat ini, pasca klarifikasi yang diterangkan Hj. Nurhayati di kantor Redaksi Batarapos pun menuai protes dari pihak TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Wonorejo.
TPK Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, merasa di fitnah atas pernyataan Kadesnya, dimana Kades menyebutkan jika dana tersebut diamankan karena TPK saat mengambil Dana di bendahara untuk kegiatan fisik tidak memberitahukan terlebih dulu kepada Kades.
Kepada batarapos.com ketua TPK Wonorejo (Muh. Arifuddin Samrah .S.Ap) mengungkapkan jika pernyataan Kades merupakan fitnah buat TPK, menurut Arifuddin, sejauh ini setiap akan melakukan kegiatan TPK selalu membuat surat permintaan pembayaran (SPP) yang terlebih dahulu untuk diverifikasi oleh Sekretris Desa dan disetujui (ditandatangani) oleh kepala desa sebagai acuan untuk digunakan sebagai perasyaratan pencairan uang oleh bendahara.
Arifuddin menyebutkan tuduhan kepala Desa kepada TPK yang menyatakan bahwa TPK langsung mengambil uang di bendahara untuk berkerja adalah Fitnah yang sangat menyedihkan.
"Setiap kami akan melakukan kegiatan, selalu membuat SPP, yang diverifikasi oleh Sekdes dan disetujui oleh Kades, sebagai acuan bendahara untuk pencairan, tuduhan Kades kalau TPK mengambil uang di bendahara tanpa sepengetahuan Kades itu merupakan fitnah yang sangat menyedihkan buat kami TPK" ungkap Arifuddin mewakili anggota TPK lainnya.
TPK Desa Wonorejo berharap polemik yang menimpa Desa Wonorejo bisa diselesaikan secara baik melalui musyawarah Desa dengan mengedepankan sikap arif dan bijaksana diantara stake holde yang bersangkutan dan mencabut pernyataan yang memfitnah TPK, Akan tetapi jika polemik ini tetap akan dilanlajutkan secara hukum maka TPK siap mempertanggungjawabkan sesuai bukti-bukti dan fakta yang ada.(HS)