Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ringkus Bandar Asal Tanalili - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ringkus Bandar Asal Tanalili

Diposkan oleh On 27 Juli with No comments

Baca Juga :


Masamba, Batarapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu  di kompleks perumahan Griya Permai, desa Bungadidi, kecamatan Tanalil,i kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Ketiganya ditangkap saat bersamaan berada didalam rumah sedang pesta dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dan ditemukan beberapa barang bukti. 

Dua tersangka warga Luwu Utara, yakni Maman (40) dan Tommi (33) yang tinggal di kompleks perumahan Griya Permai, desa Bungadidi, kecamatan Tanalili, sedangkan Bayu (23) warga Luwu Timur, alamat dusun Bambalu, desa Bone Ratu, kecamatan Burau. 

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Narkoba AKP Aswan saat dimintai keterangan terkait penangkapan bandar narkoba asal desa Bungadidi, kecamatan Tanalili,  ia membenarkan penangkapan tersebut kepada media Batarapos.com Jumat (26/7/19) di ruang kerjanya. 

“Berdasarkan LPA/   /VII/2019/SPKT/ Polres Luwu Utara tanggal 18 Juli 2019. Pada hari Kamis sekitar pukul 02.30 Wita, penangkapan tersebut atas informasi warga sekitar, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka bersama barang bukti didalam rumah," kata Kasat Narkoba AKP Aswan. 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 17 sachet plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah lemari pada kamar depan dengan berat bersih 19,38 Gram, kemudian 2 sachet plastik yang ditemukan dilantai kamar belakang,  1,50 Gram, 3 sachet plastik juga ditemukan 0,72 Gram,  6 sachet plastik kosong bekas pakai dan 5 bungkus plastik ditemukan di kamar belakang, duah buah sendok terbuat dari kertas rokok, tiga korek gas,  2 buah timbangan Electrik warna hitam dan warna silver dan Uang tunai sebesar Rp: 6.500.000.-." ungkap AKP Aswan. 


Ketiga tersangka bersama barang bukti diamakan di Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dan akan di jerat undang-undang Narkotika dan minimal kurungan 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Drs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »