Makassar Batara Pos,
Sebuah pernyataan tak sedap harus diterima sedikit 30 wartawan media cetak dan online saat melakukan peliputan acara buka puasa dikantor DPD Partai Gerindra Sulsel dijalan Gunung Bawakaraeng Makassar dibawah pimpinan H.A.Idris Manggabarani senin 5/6/2017.
Acara buka puasa tersebut yang diselingi rapat koordinasi internal Partai Gerindra Sulsel menyambut pilkada Sulsel terkesan mencederai nilai Pancasila, oleh pernyataan salah satu oknum pengurus Partai berlogo Garuda ini diduga menghina merendahkan sejumlah wartawan berbagai media yang hadir dalam kegiatan tersebut sontak merasa tersinggung.
Baca Juga :
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Terekam CCTV, Sebelum Ditembak Mati, Amril Ditabrak Menggunakan Mobil Lantas
- NH Bersama Tim Turunkan Langsung Alat Peraga Di Pilkada Demokratis
- Amin Syam Sebut NH-Aziz Unggul Soal Program
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
Adapun oknum pengurus internal Partai Gerindra Sulsel tersebut diketahui bernama Irfan Hakim. "Untuk apa kita melayani mereka, mereka para wartawan tanpa surat kabar (WTS red) disini pak (dihadapan ketua DPD Sulsel H.A.Idris Manggabarani red)" tutur Subhan wartawan media online Forwi.
Sejumlah wartawan lainnya yang turut mendengar pernyataan hinaan yang menyinggung perasaan yakni Lena wartawan media online Liputan 8 dan Online Kabar Timur, sontak memprotes pernyataan tersebut tuturnya kepada Batara Pos "Jangan bicara seperti itu pak (Irfan Hakim red) apa pernyataan tersebut bisa dipertanggung jawabkan" ungkap Lena. Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel H.A.Idris Manggabarani menurut saksi lainnya juga sempat meluruskan pernyataan agar tidak menimbulkan masalah.
"Pak Idris meluruskan pernyataan tersebut dengan berkata "ucapan itu bercandaji" mendengar pengurus gerindra tersebut" ucap saksi Harmin wartawan media online Info Indotim yang mengutip tanggapan pernyataan tersebut. Menyikapi hal tersebut Ketua LSM Gempar Sulsel Faisal mengatakan Irfan Hakim Staf Humas Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinilai oleh rekan-rekan pers asal bicara, dan dinilai tidak bersahabat.
"Buka Puasa Bersama semestinya di isi dengan ajang silaturahim, ini malah sebaliknya, Humas tersebut bahkan diduga melanggar KUHAP Bab XVI tentang PENGHINAAN Pasal 310 dan. Pasal 315", Cetus Faisal. Tambahnya Pasal 310 (1), Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pada Pasal 315, tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukab terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.
Irfan Hakim pengurus Internal Partai Gerindra dalam konfirmasinya kepada Batara Pos membantah (mencuci tangan red) mengatakan kita mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran teman-teman media diacara ini dan mengharapkan untuk hadir pada acara yang digelar Partai Gerindra Sulsel.
"Tidak ada pernyataan seperti itu, itu bohong, semua yang mendengarkan pernyataan itu berarti mereka adalah pembohong" tegas Irfan Hakim. Sejumlah saksi-saksi dalam insiden ini yang mendengar pernyataan tersebut menelan pil pahit sangat keberatan dengan steadmen bahwa kesaksian mereka adalah sebuah kebohongan atau dianggap pembohong. (Zul)