Dukun Cabuli Pasiennya Di Masamba - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dukun Cabuli Pasiennya Di Masamba

Diposkan oleh On 19 Januari with No comments

Masamaba. BTRpos
   Salah seorang dukun asal kota makasar diamankan di polsek Mappideceng, H.Muh. Tamanurung alias H.Gowa (45), diringkus di desa mekar sari jaya di pimpin langsung kapolsek Mappideceng, Iptu Gusti bersama dengan anggotanya 16 Jan 2017 pada pukul 21 30 wita.

Baca Juga :

       RS (22), Korban pelecehan seksual yang di lakukan H.Gowa pada bulan Mei lalu tahun 2016. Begini penuturan korban di hadapan penyidik, pelaku H.Gowa bersama dengan korban Rianti dan rekannya dari kota palopo menuju masamba, yang di kemudikan oleh tersangka, tiba-tiba pelaku dalam perjalan berniat jahat, dan berkata kepada korban, " Dalam tubuh kamu masih  ada guna-guna  yang harus saya obati",  dalam perjalanan korban mengiayakan ucapan pelaku, sesampainya di desa Dandang kec.Sabbang (masih diatas mobil), pelaku memasukkan tangannya kedalam baju korban dan meremas buah dada korban sambil memegang stir mobilnya, tapi tak sampai di situ saja pelaku juga membuka resleting celana yang di kenakan korban dan langsung memegang kemaluan korban, atas nabsu bejatnya."Kata korban dihadapan penyidik."

      Atas kejadian ini korban baru melaporkan ke polsek mappideceng, senin 16 Jan 2016, pelaku diamankan hari itu juga tampa melakukan perlawanan.

      H.Muh.Tamanurung alias H.Gowa (45),  warga asal makassar, beralamat di sapek kec.Masamba Kab.Luwu Utara,  di ringkus dan di bawah langsung ke polres Luwu Utara atas laporan polisi LPB/1/2017/polsek Mappideceng Kab.Luwu Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

      Kasat reskrim, Akp Muh.Tanding S sos, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit mobil senia dengan nomor polisi DD 999 BD. yang di gunakan tersangka dalam aksi bejatnya.

       Lanjut Muh.Tanding, Tersangka saat di introgasi di hadapan penyidik mengakui perbuatannya, dan kami masih menunggu laporan korban lainnya, korban Rianti Safitri baru berani melaporkan kejadian ini sebab takut terhadap tersangka (H.Gowa), akan mengguna-gunai dirinya, sebab diancam oleh tersangka."Terang Muh Tanding."

       Tersangka diamankan di rumah tahanan polres Luwu Utara, dan di kenakan pasal 789 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Drs).

    :)
    :(
    =(
    ^_^
    :D
    =D
    |o|
    @@,
    ;)
    :-bd
    :-d
    :p

    back to top