Satu Bulan Buron, DPO Curanmor Akhirnya Diringkus Polsek Masamba - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Satu Bulan Buron, DPO Curanmor Akhirnya Diringkus Polsek Masamba

Diposkan oleh On 29 April

Baca Juga :

Masamba. Btr pos 
  Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Masamba kembali meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang masuk daftar pencaharian orang (DPO). Nasrullah alias Salung (27) warga kappuna kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (28/4/17).

Salung (27), masuk daftar DPO,bulan maret 2017 atas laporan korban Hendrick yang kehilangan motor di depan mesjid Nurul Muttaqin masamba.

Kapolsek Masamba AKP M.Jufri T SH melalui Kanit Res IPDA Mirwan Herlambang menjelaskan bahwa pelaku masuk daftar pencaharian orang (DPO) Pada bulan Maret 2017, Atas laporan polisi Nomor LP/10/III/2017/Res Lutra/Sek Masamba.

IPDA Mirwan Herlambang mengatakan atas informasi masyarakat sehingga kami melakukan penagkapan terhadap tersangka pelaku curanmor di seputaran masjid pada pukul, 01.30 wita tampa melakukan perlawanan."Jelasnya.

Tersangka saat ini masih dalam penyidikan, untuk proses lebih lanjut, serta pengakuan tersangka dihadapan polisi sudah jelas, Ia mengakui perbuatannya, dan barang bukti satu unit motor Yamaha X-Ride tanpa plat dengan nomor mesin.2BU-319299, Nomor Rangka.MH32BU005J319286.

Sementara pelaku kita tahan di rumah tahanan polsek masamba untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kita kenakan pasal 363 ayat 3E dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Kata Mirwan. (Drs)

back to top