Baca Juga :
Masamba, Batarapos, - Dua pimpinan DPRD kabupaten Luwu Utara yang didampingi tiga anggota DPRD yang berangkat ke Jakarta, Rabu (23/5/18) kemarin, akibat adanya perbedaan persepsi antara Permendagri nomor 62 Tahun 2017 dan Surat edaran menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan anggaran 2018.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, H. Mahfud Yunus mengklarifikasi tujuannya ke Jakarta di kementrian bersama wakil ketua dan tiga anggota Banggar yang diikutkan ke Jakarta Rabu kemarin, tentang pedoman penyusunan anggaran APBD tahun 2017, antara lain, Edi Sudarto dari partai PKB, Karemuddin PAN, Amir Mahmud Golkar. "Jelas Ketua DPRD Luwu Utara melalui whatsAppnya. Jumat (25/5/18).
“Ketiga anggota DPRD yang kita berangkatkan, untuk mengantar langsung surat tersebut di kementrian ke Jakarta, sebab sebelumnya pada bulan Mei 2018 dialah yang membicarakan persoalan pedoman penyusunan anggaran APBD tahun 2017 kemarin, agar pembicaraan tersebut jelas olehnya. "Kata H. Mahfud.
“Perbedaan persepsi dimana dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri, BPJS dimasukkan sebagai bagian dari Gaji padahal BPJS bukan gaji. Makanya ini kita mau pertanyakan ke Jakarta di kementerian, "Ungkap H.Mahfud Yunus, Kepada Batarapos, Jumat (25/5/2018).
Sebelumnya kami pernah Konsultasi dengan kementerian dan kami diminta untuk bersurat kembali dan harus dibawa langsung ke Jakarta olehnya itu kami berangkat dan mengantar langsung di kementrian. "Jelasnya. (Drs)