Baca Juga :
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Sambut HUT Bhayangkara Ke-73, Polsek Sukamaju Gelar Kerja Bakti Ditempat Ibadah
- Pembangunan Polsek Sukamaju, Kapolres Luwu Utara Letakkan Batu Pertama
- Masyarakat Sukamaju Selatan Bersholawat Jadikan Kegemaran Hingga Kini
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
Sukamaju, Batarapos, - Unit Reskrim Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, setelah beberapa bulan melaksanakan Penyidikan, kini telah melimpahkan berkas perkara tahap II (Dua) atas kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Rawamangun Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara
Kanit Reskrim Polsek Sukamaju, Bripka Alexander bersama dua anggota reskrim, Bripka Satria dan Brigadir Andi Ilham melimpahkan Berkas Perkara tahap II, kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Suhardi (32), Roby Hidayat alias Roby (21) dan Muliadi (24) ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Senin (23/4/18).
Penyerahan Berkas Perkara Tahap II tersebut, di ikuti dengan penyerahan tersangka Suhardi berteman, langsung di terima oleh Jaksa Joko Suprianto SH, diruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Kapolsek Sukamaju IPTU Alimin Pammu menjelaskan bahwa Berkas sebelumnya sudah dinyatakan lengkap dari Kejari Luwu Utara sehingga hari ini senin (23/4), "Kata Kapolsek Sukamaju kepada Batara pos.
"kami menyerahkan berkas perkara dan tersangka dan selanjutnya proses Penuntutan Perkara akan ditangani oleh Kejaksaan Luwu Utara yang kemudian dilanjutkan ke pengadilan untuk diproses Persidangan" Jelas IPTU Alimin. (Drs)