Wabup Irwan Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Ranperda - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Wabup Irwan Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Tiga Ranperda

Diposkan oleh On 21 Maret with No comments

Baca Juga :


Malili, Batara Pos
Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menyampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum keenam fraksi terhadap tiga buah Ranperda. Jawaban tersebut di sampaikan Wabup pada sidang Paripurna DPRD, Rabu (21/03/2018).

Adapun ketiga Ranperda yang dimaksud yakni pertama, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Luwu Timur, kedua Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan.


Terkait Ranperda penambahan penyertaan modal pemerintah kepada PDAM Luwu Timur, Irwan mengatakan pada prinsipnya seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju, hanya saja diharapkan agar pengelolaan dan manajemennya perlu pembenahan.

Termasuk pula melakukan inventarisasi kegiatan teknis, analisis kelayakan investasi terhadap operasional maupun pemeliharaan, sehingga penyertaan modal dapat dilakukan secara rinci dan terukur.

"Jika hal ini dipenuhi, maka PDAM dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan yang tidak kalah pentingnya yakni tersedianya air minum berkualitas dan merata bagi kebutuhan masyarakat," katanya.

Terkait Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, Irwan mengatakan, hal ini penting dilakukan untuk memberikan kemudahan dan perbaikan pelayanan perizinan, serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi iklim investasi yang kondusif.

Sementara untuk Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, Irwan mengatakan, Ranperda ini perlu dilakukan sosialisasi sebagai upaya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami secara utuh maksud dan tujuan Ranperda ini.

"Penetapan garis sempadan ditujukan agar fungsi jalan tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitarnya. Hal ini secara tidak langsung mendukung tercapainya penataan ruang dan bangunan yang serasi dan seimbang," jelasnya. (hms/HS)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »