Baca Juga :
Malangke Barat, batarapos.com
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/08/VI/2018/Res Lutra/Sek Malbar, tanggal 1 Juni 2018 atas kasus pencurian kendaraan Motor (Curanmor).
Sebelumnya salah satu tersangka curanmor telah diamankan pihak Kepolisian Resor Luwu Utara, yakni RN (18) yang berdomisili di Dusun Batu Rape, Desa Singki Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya Personil Polres Luwu Utara dibantu personil Polsek Malangke Barat, melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka RN bahwa dirinya telah menjual motor hasil curian kepada salah seorang yang menurut RN dirinya tidak mengenal orang tersebut, di Dusun Salu Lemo, Desa Karangan, Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara.
Gerak cepat Polisi membuahkan hasil, berdasarkan keterangan tersangka, akhirnya Polisi menangkap IR (24) yang merupakan penadah dari barang hasil curian tersebut, selain penadah, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit motor jenis Yamaha Mio Soul GT dan motor jenis Yamaha Jupiter MX, Selasa (3/7/18), sekitar pukul. 22.00 wita.
Pasca penangkapan, Polisi menggiring tersangka dan penadah serta barang bukti ke Mapolsek Malangke Barat guna kepentingan proses lebih lanjut.
Laporan : Drs
Editor : Astri