BSS Parking, di RSUD Andi Jemma Masamba, Ilegal - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


BSS Parking, di RSUD Andi Jemma Masamba, Ilegal

Diposkan oleh On 18 Juli

Baca Juga :


Masamba. Btr pos -- Pengelolah parkir RSUD Andi Jemma Masamba, BSS Parking sangat meresahkan masyarakat utamanya, pasien, keluarga pasien, pengunjung rumah sakit, untuk itu DPRD Luwu Utara menegaskan penarikan jasa parkir di rumah sakit Andi Djemma Masamba yang di kelolah oleh BSS Parking adalah pungli (pungutan liar). 

Anggota DPRD Luwu Utara dari partai PAN, Karimuddin tegaskan bahwa sesuai hasil konsultasi di BPK Provinsi pada tanggal (17/7/17), Apa yang sudah dilakukan rumah sakit sekarang terkait pungutan pada parkiran Di rumah sakit itu adalah pungutan liar yang tidak berdasar. 

"Penarikan jasa parkir di rumah sakit Andi Djemma Masamba sampai hari ini, itu bukan pajak dan juga bukan retribusi, itu hanya pungutan yang tidak jelas Dasar Dan statusnya, kalau pajak Dan tertibusi harus aturannya perda yang merupakan turunan Dari uu no 28 tahun 2009 tentang pajak Dan retrubusi daerah," kata Karemuddin


Ketua komisi tiga itu juga menegaskan jika tidak ada pungutan didaerah kecuali pajak dan retribusi daerah. Pungutan parkiran yang ada di  rumah sakit selama ini tidak termasuk pajak dan retrubusi,  tapi pungutan liar.  Dimana diketahui ada perjanjian kontrak selama 5 tahun antara pihak rumah sakit dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkiran. 

"Apa dasarnya  rumah sakit menetapkan setoran yang di terima dari pihak ke tiga yang jumlahnya 5 juta setiap bulannya" tanya Karemuddin. 

Legislator PAN ini juga menambahkan bahwa pada saat konsultasi, pihak BPK minta agar penarikan itu dihentikan karena tidak didasari aturan manapun. Oleh karena itu, DPRD mendesak Bupati Lutra agar segera menghentikan kegiatan tersebut. 

"Ini masih dalam kewenangan bupati sebagaimana rekomendasi yang sudah di keluarkan DPRD" tegas Karimuddin. 

Dia juga menyebut jika dana yang disetor ke pihak rumah sakit itu statusnya Adalah setoran ilegal karena tidak tercatat dipendapatan daerah dan rumah sakit. 

"Ini adalah pelanggaran yang fatal, untuk itu pihak rumah sakit harus mempertanggungjawabkan dana yang telah diterima," Jelas karemuddin.(Drs)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »