Dari Kasus Terminal Karisa, Sederet Fakta Kadis Infokom Jeneponto Jadi Tersangka Dan Ditahan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dari Kasus Terminal Karisa, Sederet Fakta Kadis Infokom Jeneponto Jadi Tersangka Dan Ditahan

Diposkan oleh On 21 Maret with No comments

Baca Juga :


Makassar, Batara Pos
Mantan Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini menjabat Kepala Dinas Infokom Kabupaten Jeneponto, Amir Syarifuddin dijebloskan ke sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I A Makassar, 20/03/2018.

Amir Syarifuddin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan terminal Karisa Kabupaten Jeneponto yang menggunakan anggaran APBD sebesar 1 miliar pada tahun 2015.

Diketahui penahanan ini dilakukan oleh tim gabungan penuntut umum Kejari Jeneponto dan Kejati Sulselbar dalam perkara Tipikor dari penyidik Polda Sulsel limpahan kasus dari penyidik Tipikor Polres Jeneponto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan terkait adanya pelimpahan tahap dua kasus tersebut.

"Tadi penyidik telah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang buktinya, ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Salahuddin dikutip Berita Kota Makassar.

Menurutnya penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus, yang di fasilitasi oleh Kejati Sulsel.

Selanjutnya tersangka telah resmi menjadi tahanan JPU dan telah di jebloskan ke sel tahanan.

Dari pantauan batarapos setelah disorot pemberitaan media kasus ini bergulir di Tipikor Polres Jeneponto sejak tahun 2015 melalui laporan diduga mirip surat kaleng.

Dimana tanpa tanda tangan dan stempel maupun kop surat sebuah instansi atau lembaga namun tertera nama Saharuddin.

Isinya melaporkan Pemalsuan atau Penggandaan Dokumen Negara dan sekaligus dugaan korupsi pada proyek tersebut oleh Dinas Perhubungan sebagai pelaksana kegiatan.

Sejumlah barang bukti diduga telah disita seperti 1 bundel foto copy nomenklatur Penjabaran APBD dari DPRD dan 1 bundel foto copy nomenklatur DPA SKPD Dinas Perhubungan (sesuai penjabaran APBD/nomenklatur), serta 1 lembar foto copy nomenklatur DPA SKPD Dinas Perhubungan (yang gandakan atau telah diubah
atau telah dipergunakan) dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam isinya salah satu dokumen nomenklatur asli berbunyi (pada item urutan ke-4) berbunyi ‘’Perencanaan Penimbunan (1 pkt Rp.199.000.000,-)’’.

Selanjutnya (pada item urutan ke-14) ‘’Pembangunan Terminal (1 pkt Rp.706.590.000,-)’’.

Namun nomenklatur tersebut kemudian diubah atau digandakan dengan legalitasnya asli tapi palsu (aspal).

Adapun bunyinya (pada item urutan ke-4) menjadi "Perataan dan Penimbunan (sub base) (1 pkt Rp.199.000.000,-)’’.

Selanjutnya (pada item urutan ke-14) menjadi "Pemadatan dan penimbunan (base) (1 pkt Rp.706.590.000)’’.

Dari kedua item nomenklatur yang mengalami perubahan pada isi bunyinya tersebut ternyata tanpa persetujuan DPRD.

Sehingga pertanggung jawabannya mendapat protes dan penolakan serta di tentang oleh DPRD Kabupaten Jeneponto.

Kendati demikian dokumen yang diduga berbunyi aspal tersebut sebelumnya di legalkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk di pergunakan menjadi acuan dasar pelaksanaan proyek maupun pencarian dana keuangan negara.

Pasalnya pada dokumen diduga aspal tersebut terdapat pengesahan stempel dan tanda tangan basah oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Akibat adanya perubahan nomenklatur tersebut dapat di pastikan mempengaruhi volume hasil pekerjaan di lapangan atau mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Seperti hingga pada akhir finishing pada proyek pembangunan Terminal Karisa dianggap rampung selesai tidak terdapat bangunan fisik sama sekali.

Diperkirakan pelaksanaan maupun pembayaran oleh Negara pada proyek ini di lakukan secara bertahap.

Tahap I (satu) pada bulan Maret hingga Mei tahun 2015 dengan anggaran Rp.198.700.000 oleh perusahaan rekanan CV. Wawan Putra.

Selanjutnya pada tahap II (dua) yakni bulan Juni Hingga November Tahun 2015 dengan anggaran Rp.676.375.000,- oleh perusahaan rekanan CV. Lima-Lima Group.

Adapun luas penimbunan yang di kerjakan di perkirakan hanya sebesar 1,5 hektar dari luas seharusnya secara keseluruhan seluas 1,7 hektar.

Tidak hanya itu tercium dugaan penyimpangan lainnya dari pelaksanaan tahap pertama oleh perusahaan rekanan CV. Wawan Putra yang di sinyalir jadi perusahaan siluman pasalnya perusahaan ini melakukan kontrak dengan Dinas Perhubungan tanpa sepengetahuan owner perusahaan.

Adapun kerugian negara yang di timbulkan setelah di lakukan audit mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun data Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahap I (pertama) yang berhasil dihimpun.

Nama Pekerjaan Perataan dan Penimbunan Terminal, Sumber Dana Dana Alokasi Umum (DAU) Perencana CV.HS Consultant dengan item diantaranya Pekerjaan Persiapan (1).Pek.Pembongkaran dan Pembersihan lokasi volume 1.00 Ls Rp.16.500.000,- (2).Perataan tanah lokasi volume 1.00 Ls Rp.5.000.000,- (3).Papan Proyek + P3K volome 1.00 Ls Rp.350.000,- (4).Qually Control Volume 1.00 Ls Rp.2.500.000,- Mobilisasi dan Demobilisasi volume 1.00 Ls Rp.11.200.000 Jumlah Rp.35.550.000,- Pekerjaan Tanah Timbunan (1).Pekerjaan Timbunan pilihan volume 810.00 M3 harga satuan Rp.201.788.94,- jumlah harga Rp.163.449.039.81,-. 

Demikian pula data Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahap ke II (dua).

Jenis Pekerjaan Penimbunan Terminal, Lokasi Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, Devisi I Umum Uraian Mobilisasi, Satuan Ls, Perkiraan Kuantitas 1.00, Harga Satuan Rp.10.501.000, Jumlah harga-harga Rp.10.501.000, Devisi 3 Pekerjaan Tanah, Uraian Timbunan Pilihan, Satuan M3, Perkiraan Kuantitas 2.275.00, Harga Satuan Rp.202.046.66, Jumlah Harga-harga Rp.550.577.155, Devisi 5 Perkerasan Berbutir, Uraian Lapis Pondasi Agregat kelas C, Satuan M3, Perkiraan Kuantitas Rp.418.00, Harga Satuan Rp.305.087.27, Jumlah Harga-harga Rp.127.526.078, Total Biaya Rp.706.590.000.

Selanjutnya Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dokumen Nomenklatur DPA SKPD sesuai Penjabaran APBD 2015.

Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung Lainnya senilai Rp.993.020.000, Perencanaan Penimbunan Rp.199.000.000, Belanja Jasa Perencanaan Penimbunan Rp.13.500.000, Belanja Jasa Pengawasan Penimbunan Rp.10.500.000, Belanja Jasa Pengawasan Fisik Pekerjaan Rp.31.500.000, Belanja Jasa Pengawasan Fisik Pekerjaan Rp.24.500.000, PPK Pekerjaan Penimbunan Rp.500.000, PPK Pekerjaan Fisik Rp.800.000, PPTK Pekerjaan Penimbunan Rp.480.000, PPTK Pekerjaan Fisik Rp.650.000, Belanja Jasa Penerimaan Hasil Pekerjaan (Tim PHO 5 Orang X 2 Paket @Rp.500.000) Rp.5.000.000, Pembangunan Terminal Rp.706.590.000 dengan jumlah total anggaran Rp.1.000.000.000, dimana terdapat penarikan Dana secara triwulan, Triwulan I Rp.250.980.000 dan Triwulan II Rp.749.020.000. 

Berikut segelintir nama-nama dalam dokumen Pembangunan Terminal Karisa Kabupaten Jeneponto yang berhasil dihimpun :

Penanggung Jawab Bupati Jeneponto : Drs.Ikhsan Iskandar

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) : H.Muhammad Basir.SE, M,Si

Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran (PA) : Amir Syarifuddin SH.MH.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : H.Hasanuddin.

Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Aslan.SE

Tim verifikasi pengesahan Ketua : H.Muhammad Syarif SH.MH

Anggota-anggota : Drs.Nur Alam M.Si Muh.Arifin Nur SH.MH H.Agus Saleh Sp.M.A.P H.Muh.Idris, SE Manrancai Sally, S.STP M.Si, Andri Yusuf SH.M,Kn Alfiandy Syam.ST MT.P.hd.

Dengan adanya bukti temuan sejak awal pada kasus ini tahapannya kemudian meningkat dari sidik kepenyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi hingga menetapkan para tersangka bahkan tidak memiliki celah praperadilan.

Humas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani dalam konfirmasinya  mengatakan bahwa tidak ada rilis informasi dari Tim Krimsus Polda Sulsel terkait kasus tersebut yang lebih detail.

"Yang saya tahu hanya Kadis dari Jeneponto saja" cetus Dicky. (zul)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »