Baca Juga :
- Safari Ramadhan, Husler Janji Tuntaskan Seluruh Program Prioritas
- Husler Apresiasi Masyarakat, Partisipasi Pemilih Di Luwu Timur Meningkat
- Usai Sholat Subuh, Husler Dialog Dengan Pedagang Pasar Tomoni Timur
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Dugaan pungli prona yang berlangsung sejak januari tahun 2017 lalu di Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan hingga kini masyarakat sebagai penerima manfaat sertifikasi prona di Desa tersebut masih menunggu dan mempertanyakan hasil yang konon dalam penananganan pihak Tipikor Polda Sul-Sel.
Diketahui panitia pelaksana, telah melakukan pungutan terhadap masyarakat penerima manfaat prona senilai Rp.600.000,-/bidangnya, sebanyak 200 bidang.
Sebelumnya telah diberitakan melalui media ini terkait dugaan pungli tersebut, yang mana beberapa pihak termasuk Pihak Polres Luwu Timur dan Pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur saat di informasikan, menyatakan jika hal tersebut telah diambil alih oleh satuan Tipikor Polda Sul-Sel, sehingga penanganan dugaan pungli tersebut sepenuhnya dalam lidik satuan Tipikor Polda Sul-Sel.
Terhitung beberapa bulan berlalu hingga saat ini status penanganan dugaan Pungli Prona yang berlangsung di Desa Pattengko tidak ada kejelasan, sementara bukti pungutan dalam bentuk kwitansi yang diserahkan oleh pengelola terhadap masyarakat penerima manfaat prona sangat jelas adanya, sehingga pihak penegak hukum dalam melaksanakan proses seharusnya tidak menemui kendala, namun faktanya proses hingga saat ini belum menetapkan status apapun terhadap para pihak yang terlibat.
Sehingga timbul dugaan dari sejumlah pihak, bahwa apakah proses dalam penanganan dugaan pungli Prona Desa Pattengko sama halnya dengan proses dugaan pungli prona yang juga berlangsung di Desa Manunggal, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur..? yang mana barang bukti (BB) berupa uang senilai 40 juta yang diserahkan oleh panitia dan diterima oleh oknum LSM sebagai perwakilan penyidik untuk dititipkan di satu lembaga sebagai naungan oknum LSM yang dimaksud, sebagaimana hasil keterangan yang dihimpun batarapos.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng