Security New Makassar Mall Penyiksa dan Penggunting Rambut Wanita, Di Polisikan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Security New Makassar Mall Penyiksa dan Penggunting Rambut Wanita, Di Polisikan

Diposkan oleh On 11 April with No comments


Makassar, Batarapos.com - Masih teringat dibenak masyarakat luas yang rata - rata menggunakan HandPhone Android, dan terhubung dengan jejaring sosial media hingga saat ini, dimana sebuah video viral seperti salah satu akun bernama Stand Whyra Wawira yang di upload pada akun miliknya, (16/3/19), pukul 05 :11 Wita.


Dengan statusnya yang berbunyi, "Pencopet tadi siang di pasar sentral Makassar Mall ibu2 lagi" tulis akun Stand Whyra Wawira yang sudah diketahui identitas dan keberadaannya.


Video tersebut menunjukkan,  mempertontonkan, yang juga sekaligus melaporkan dalam bentuk delik aduan melalui media sosial kepada pihak aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti bahwa telah terjadinya tindak kekerasan atau penganiayaan secara bersama - sama terhadap seorang wanita tua berpakaian putih bermotif, yang di tuduh telah melakukan sebuah tindak kejahatan yang melawan hukum oleh sejumlah petugas keamanan Security pasar sentral New Makassar Mall.


Rekaman video pada akun milik Stand Whyra Wawira ini telah dibagikan sebanyak 1.319 kali, dengan 695 komentar, yang kemudian di bagikan lagi oleh akun lainnya bernama Indah Sari ke group facebook INFO KEJADIAN KOTA MAKASSAR (INKAM), dengan 72 komentar, 15 kali di bagikan.


"Yuliani Yusuf up sampai Binmas Polda" tulis akun Antho Okan pada salah satu komentar yang berjumlah 695 tersebut.


Tak hanya itu dari sejumlah komentar yang terlihat sembilan puluh persen, mengutuk dan mengecam tindakan sejumlah aparat keamanan Security New Makassar Mall tersebut juga terlihat menganiaya dengan cara menempeleng, menendang, dan menggunting rambut dan lain - lain tanpa berperikemanusiaan bertindak semena - mena sesuka hati didepan umum.


"Setiap pencuri disini harus di gundul (di gunting rambutnya), saya melakukan ini, karena disuruh oleh para pedagang," tutur Security Nursiah penggunting rambut dalam video, saat konfirmasi batarapos.com yang menelusuri kasus ini.


Saat Security Nursiah mendapat pertanyaan batarapos.com bagaimana jika yang bersangkutan wanita berbaju putih bermotif tersebut tidak melakukan tindak pidana kejahatan seperti yang di tuduhkan?, Security Nursiah tiba - tiba langsung beranjak dari tempat duduknya meninggalkan tamunya.


Wanita berbaju putih bermotif yang mendapat kekerasan oleh sejumlah orang yang melibatkan pengelola gedung New Makassar Mall beridentitas Nama : Dg.Kami, Tempat Tanggal Lahir : Jeneponto, 21 Desember 1968 (51 Tahun), Alamat : Jl.Dg.Hayo Komp Kodam (Borong raya Antang) Makassar. 


Dg.Kami telah ditetapkan sebagai tersangka    pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, atas laporan polisi nomor : LP/29/III/2019/Sulsel/RES PELABUHAN MAKASSAR/SEK WAJO, tanggal 16 maret 2019, saat ini masih menjalani proses hukum Polsekta Wajo serta dititipkan di sel tahanan Polsekta Pelabuhan Soekrno Hatta. 


Sementara pelapor atas nama Evi.D binti Taufan Darwis (36) jalan Beringin No.47 Kel.Watangpone, Kec.Tanete Riattang, Kab.Bone telepon 08114173722.

Baca Juga :

Evi.D selaku korban dugaan pencurian tersangka Dg.Kami merupakan salah satu langganan Toko Batik Bone (TKP) tempat korban menitipkan barang belanjaan berupa pakaian 51 lembar yang di kemas dalam kantongan plastik dan sudah dilakban.


Ketika dikonfirmasi di Kabupaten Bone, mengatakan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada penyidik bripka Arnoldus,SH sejak dahulu (beberapa hari setelah pembuatan surat laporan polisi) yang berisi "tidak keberatan" dan surat tersebut dipastikan telah diterima yang bersangkutan.


"Saya tidak melihat sama sekali terduga pelaku (Dg.Kami) melakukan pencurian barang milik saya, karena saya memang tidak ada di tempat," ucapnya. 


Hal yang sama juga di ungkapkan tersangka Dg.Kami sejak diamankan sejak di Pos Security, hingga dihadapan penyidik membantah semua tuduhan kepadanya telah melakukan pencurian atau terlibat pencurian mengambil barang milik korban. 


"Jangankan mengambil barang, niat untuk mengambil barang saja tidak ada di toko Batik Bone, (sambil menceritakan semua pengakuannya)," cetus tersangka Dg.Kami.


Haruna (51) yang di ketahui merupakan suami dari tersangka Dg.Kami yang hanya berpendidikan tingkat SD dan bekerja sebagai sopir mengaku sejak awal telah mengemis - ngemis kepada aparat kepolisian Polsekta Wajo agar istrinya bisa dibebaskan dari tahanan sel (di damaikan dengan korban) tetapi tidak ada jalan.


"Keluarga saya tidak tega dan prihatin melihat perlakuan yang dialami istri saya disiksa dipukul lalu rambutnya di gunting melalui rekaman video, kemudian dimasukkan dalam penjara atas tuduhan melakukan pencurian oleh security  New Makassar Mall," ucapnya.


Terlepas dari kasus dugaan pencurian yang dilaporkan korban Evi.D asal kabupaten Bone yang mengalami kerugian sekitar 2,5 juta dalam bentuk barang baju wanita berjenis daster berjumlah 51 lembar. 


Haruna suami tersangka Dg.Kami di dampingi kuasa hukumnya Farid Mamma, SH.MH yang juga di ketahui sebagai Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, mendatangi kantor Polres Pelabuhan Makassar, (10/4/19), pukul 14.00 Wita.


Kedatangan mereka untuk melaporkan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama - sama oleh sejumlah orang di New Makassar Mall yang diketahui merupakan Security terhadap tersangka Dg.Kami. 


"Kami baru datang melaporkan kasus penganiayaan ini kerena menunggu hasil laporan tim investigasi kami di lapangan sehingga kami punya data untuk menindak lanjuti kasus ini, dengan baik, selain itu yang bersangkutan Haruna baru saja memberikan kuasa hukumnya kepada saya," ucap Farid Mamma SH,MH.


Jajaran Polres Pelabuhan Makassar selanjutnya menerima laporan tersebut dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/97/IV/2019/SULSEL/RES PELABUHAN MAKASSAR. 


Melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pos Security New Makassar Mall kota Makassar, Sabtu (16/3/19), sekitar pukul 12.30 Wita dengan uraian singkat sebagai berikut : 


"Pada saat itu pelapor mendapat informasi dari anggota Polsek Wajo melalui HandPhone bahwa istri pelapor sementara diamankan di Polsekta Wajo berkaitan dimana istri pelapor diamankan oleh Security New Makassar Mall karena diduga telah mencuri. Korbanpun ke Polsek Wajo dan menemukan istri korban sudah dalam keadaan bengkak di bagian wajah dan rambut korban sudah di gunting/dipotong oleh pihak Security Makassar Mall yaitu saudari Nursiah. Pelapor juga menemukan rekaman video yang viral di INFO KEJADIAN KOTA MAKASSAR dan terlihat pihak dari Security Makassar Mall yaitu saudari Nursiah berteman. Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar guna penyelidikan lebih lanjut," tulis laporan polisi tersebut.


Tak hanya itu tersangka Dg.Kami selanjutnya di jemput dari tahanan sel Polsekta Soekarno Hatta oleh anggota Polres Pelabuhan Makassar, kemudian di bawah ke RS. Stella Maris untuk di visum. 


Bekas luka terkena tusukan gunting pada jari tengah tangan sebelah kanan dan rambut habis terpotong masih dapat terlihat saat pemeriksaan di ruang IGD. 


Informasi lain yang telah bocor ke media bahwa kasus ini belum di gelar perkara yang melibatkan jajaran Polres Pelabuhan Makassar, dan hampir di pastikan belum ada hasil audit penanganan kasus ini oleh Propam Polres Pelabuhan Makassar ataupun Propam Polda Sulsel.


Sehingga apakah tersangka Dg.Kami telah memenuhi semua unsur kejahatan pencurian seperti yang di tuduhkan pada pasal 362 KHUP, sehingga sudah layak untuk di tetapkan tersangka dan di tahan ?, kemana praduga tak bersalah ?.


"Jika melihat kasusnya (tersangka Dg.Kami) berdasarkan informasi data yang ada, ini belum memenuhi unsure," tegas sejumlah Perwira Polisi Polda Sulsel yang tidak ingin disebut identitasnya, punya pengalaman duduk di kursi dan meja penyidik yang punya rasa kemanusiaan yang sangat tinggi dihadapan batarapos.com. (Zul)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top