Pemerintah Kab.Luwu Utara Jatuhkan Sanksi Ke 12 PNSYang Terlibat Kasus - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pemerintah Kab.Luwu Utara Jatuhkan Sanksi Ke 12 PNSYang Terlibat Kasus

Diposkan oleh On 07 Januari with No comments

Baca Juga :

Kabag Hukum pemkab Luwu Utara.Sofyan.

Masamba. Btr pos 
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara akan memberikan sanksi kepada PNS, Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,
Kasus lain yang masih tetap mewarnai dan trendy  dikalangan pegawai negeri sipil (PNS) khususnya di lingkup Pemkab Luwu Utara, Adalah kasus perselingkuhan yang marak terjadi.

Sekertaris daerah kabupaten Luwu Utara, Abdul Mahfud Mengatakan berdasarkan data dari tahun 2016, Ada 12 Orang pegawai negeri sipil yang akan di kenai sanksi sebab telah melanggar peraturan pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang di siplin" Ujar Sekda, Abdul Mahfud.

Ada beberapa PNS yang akan di berikan sanksi dengan pelanggaran berat  berdasarkan ketentuan peraturan  pemerintah (PP), No 53 tahun 2010, Akan di lakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), "Ucapnya.

Sekda Luwu Utara, Menambahkan bahwa selain sanksi  pemecatan, ada  juga yang akan dikenakan sanksi penurungan pangkat atau golongan. Hal Ini harus dilakukan,  Pasalnya, Ia juga menambahkan sejak di berlakukannya PP No.53/2010, PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak di sebabkan karena tidak masuk kerja.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu Utara, Sofyan, Saat di temuai di ruang kerjanya mengakui  bahwa SK Untuk 12 orang yang akan di kenakan sanksi penjatuhan sudah dibuat dan telah diterbitkan, kini tinggal menunggu proses pemberian sanksi sesuai dengan tingkat yang dilakukan.

"Tinggal menunggu waktu saja untuk penjatuhan hukuman,karena SK pemberian sanksi sudah diterbitkan,"terang Sofyan.

Dua belas orang yang terancam dikenakan sanksi, Sesuai aturan PP No.53/2010, Antara lain: HA, IA, MN, RW, AU,HN, TI, ZF, UU, SR, JD, HK dan semuanya ini sudah diterbitkan SK nya kita tinggal menunggu proses penjatuhan hukuman.(Drs).


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »