Baca Juga :
Kasat Reskrim Luwu Utara,Akp.M.Tanding S sos.
Masamba. Btr pos
Sumardi (38), Asal dusun Salaka desa pao kec.Malangke melaporkan Andi Yusri, salah seorang karyawan Debt. Collector NSC Finance kota palopo telah melakukan penarikan sepeda motor di rumah korban.
Senin 2 Januari 2017. Pelaku datang ke rumah Sumardi pada pukul.10.00.wita, saat korban (sumardi) tidak berada di rumah, Dia hanya bertemu dengan anak korban, Andi Sinta (17). Dan terlaor bertanya kemana bapak sama ibu, " anak korban bilang bapak bersama ibu saya ke palopo, Saat itulah Andi Yusri, Langsung meminta kunci kontak dengan nada bahwa motor ini akan di bawah kekantor polisi, "Kata Sinta, menirukan ucapan Andi Yusri di hadapan polisi".
Dimana terlapor telah membawah motor korban merek Honda Specy dengan nomor polisi DD 5797 HA warna biru hitam tampa memberitahukan si pelapor terlebih dahulu.
Pelapor Sumardi merasa di rugikan oleh oknum karyawan debt. Collector NSC Finance kota palopo, Sehingga pelapor meras di rugikan sebesar Rp: 16 juta rupiah.
Sumardi melaporkan kejadian ini ke polisi pada hari jumat 6.Jan 2017 pukul. 15.20 wita. Dengan laporan polisi LPB/05/1/2017 SPKT. Polres Luwu Utara.
Kasat reskrim Luwu Utara, Akp. M.Tanding S sos, Melalui kanit resek (Reserse Ekonomi), Ipda Abd. Latif membenarkan dengan adanya laporan warga dari dusun salaka desa pao kec.Malangke kab.Luwu Utara.
Abd.Latif, menambahkan bahwa, terlapor, Andi Yusri karyawan debt.collector telah melakukan perbuatan yang tidak terpuci dan semena-mena terhadap konsumen sebab menarik suatu kendaraan bermotor di pihak konsumen harus ada kesepakatan antara kedua pihak. Atas perbuatan terlapor di kenakan Undang-Undang Fidusia (Perlindungan Konsumen). (Drs).