Baca Juga :
Luwu Timur - Setelah melaporkan suaminya (AM) salah satu ASN Pemkab Luwu Timur di Mapolres Luwu Timur tanggal 13 Juni 2019 lalu, NR kembali dipanggil penyidik Polres Luwu Timur siang tadi, Selasa (23/7/19).
Sebelumnya, terlapor (AM) telah diperiksa penyidik Polres Luwu Timur unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait laporan NR atas dugaan penelantaran anak dan istri selama dua tahun lebih.
Penyidik Polres Luwu Timur akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor, namun sebelum gelar perkara, pelapor dan terlapor masing-masing diminta untuk menghadirkan saksi.
"Pelapor dan terlapor sudah kita mintai keterangan, dan kita minta mereka untuk hadirkan saksi, setelah itu kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor" Kata Kanit PPA Polres Luwu Timur (Aipda. Kasman, SH).
Menurut keterangan NR, saat ini terlapor (AM) mempersoalkan masalah satu unit mobil yang dijual oleh NR saat setelah tidak dinafkahi lagi.
Hal itu dibenarkan NR, bahwasanya, mobil yang dijual untuk keperluan bayar hutang, pasalnya NR tidak memiliki pekerjaan tetap sementara hutang saat masih akur dengan suaminya terus mengejarnya, termasuk tinggakan mobil tersebut.
"Mobil ada dua, satu sama dia satu sama saya, yang mobil sama saya itu yang saya jual, karena untuk bayar hutang mana lagi tunggakan angsurannya itu mobil, dimana saya mau ambil uang, pekerjaan tidak ada, anak tiga saya mau biayai, salah satunya cara mobil itu saya jual, untuk tutupi hutang" Ungkap NR selaku pelapor. (***).