Mantan Napi, Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor Koperasi Karya Sahabat - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Mantan Napi, Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor Koperasi Karya Sahabat

Diposkan oleh On 21 Juni with No comments


Masamba, Batarapos.com - Tidak butuh waktu lama, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara untuk mengejar dan menangkap pelaku pembakaran kantor koperasi Karya Sahabat yang ada di jalan Ir. Sukarno poros trans Sulawesi, kelurahan Kappuna, kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Jumat (21/6/19).

Baca Juga :

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap oleh unit Resmob, atas nama Muh. Sulaiman Toni alias Toni (21) pada hari Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 02.25 Wita. 

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim kepada media Batarapos.com bahwa, “Pelaku sengaja melakukan pembakaran kantor koperasi Karya Sahabat untuk menghilangkan jejak, untung saja ada rekan kerja tersangka melihat kejadian tersebut dan langsung melaporkannya," kata IPTU H. Syamsul Rijal.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Rodo P Manik bersama personil, “Setelah menemukan titik terang dan dari hasil penyelidikan bahwa Toni adalah pelaku yang sengaja untuk membakar kantornya sendiri dengan ditemukannya jerigen bekas berisi bensin ditempat kejadian," jelasnya. 

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dihadapan polisi, setelah diperlihatkan jerigen bensin yang ditemukan di kantor, tempatnya bekerja (koperasi Karya Sahabat) sama persis dengan jerigen bensin yang ada dirumahnya,  Saat itupun tersangka Toni langsung mengakui perbuatannya,  dia juga mengakui telah membakar surat utang piutang nasabah koperasi Karya Sahabat.


IPTU H. Syamsul Rijal menambahkan bahwa, “Tersangka Toni adalah mantan resedivisi jambret yang baru bebas dari lapas Mappedeceng tahun 2017. Dan dia bekerja di koperasi Karya Sahabat tersebut baru 10 bulan," jelasnya. 

Aksi tersangka melakukan pembakaran di kantor koperasi tersebut terbilang nekad, karena untuk menghilangkan jejak dan bukti pembayaran nasabah koperasi, dia juga memiliki utang sebesar Rp. 2 Juta, di koperasi tersebut. Sementara barang bukti dan tersangka Toni ditahan di polres Luwu Utara. (Drs) 

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top