BPN, DAN KAJARI MENERIMA SERTIFIKAT PINJAM PAKAI LAHAN DAERAH KAB. LUWU UTARA - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


BPN, DAN KAJARI MENERIMA SERTIFIKAT PINJAM PAKAI LAHAN DAERAH KAB. LUWU UTARA

Diposkan oleh On 15 Agustus with No comments

Baca Juga :


Luwu Utara, Btr pos
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mendukung sepenuhnya Isntansi vertikal sebagai mitra kerja  dan strategi untuk membangun daerah. Bupati Luwu Utara, H.Indah Putri Indriani menyerahkan sertifikat kepada Badan Pertanahan Naaional (BPN), Dan Kejaksaan Negeri Masamba (Kajari) Kab.Luwu Utara.

Dimana lahan yang selama ini di tempati oleh kedua Instansi Vertikal merupakan milik pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Kedua sertifikat yang di serahkan dan diterima langsung oleh kepala BPN, Ahmad Ridha dan kejari di terima oleh kasi Intel A.Edriyadi diruang kerja Bupati. Penyerahan ini turut disaksikan sekda Luwu Utara Abdul Mahfud, dan kadis DPKAD Muhammad Kasrum.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indirani menegaskan penyerahan serftifikat tanah kepada BPN dan Kejari Masamba merupakan bukti dukungan Pemkab Lutra atas keberadaan ke dua instansi tersebut.
                                                                          
           "Ini akan menjadi bukti autentik atas kepemilikan sah lahan yang ditempati kedua instansi. Ini juga sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut agar tidak menjadi masalah dikemudian hari," kata Indah saat menyerahkan sertifikat tanah tersebut. 

         Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lutra, Muhammad Kasrum saat ditemui usai penyerahan sertifikat mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap dua instansi vertikal yang hari ini diberikan hak pakai atas bidanh tanah yang menjadi lokasi kantor BPN dan Kejari Masamba.

            "Bidang tanah ini dihibahkan ke BPN Luwu Utara dan Kejari Luwu Utara selain sebagai bentuk dukungan Pemkab Lutra terhadap dua instansi tersebut, juga dikarenakan instansi vertikal ini tidak bisa melakukan pengembangan kantor jika status tanah tersebut belum menjadi hak pakai. Oleh karena itu, tanah tersebut dihibahkan," terang Kasrum.

           Lanjut Kasrum bahwa luas tanah yang diberikan kepada dua instansi tersebut adalah untuk kantor BPN seluas 2.157 m persegi, sementara Kejari Lutra seluas 2.548 m persegi. 

            Sementara itu kepala BPN Luwu Utara.Ahmad Ridha menyambut gembira penyerahan sertifikat ini dan akan menindak lanjuti penyerahan pinjam pakai aset ini akan segera di tuntaskan."Katanya. (Drs).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top