Reka Ulang Kasus Pembunuhan "Anak Membunuh Ayahnya Sendiri" Di Baebunta - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Reka Ulang Kasus Pembunuhan "Anak Membunuh Ayahnya Sendiri" Di Baebunta

Diposkan oleh On 28 Desember with No comments

Baca Juga :

Luwu Utara.Btr pos 
Kasus pembunuhan yang menewaskan Alm.Alimuddin Ica daeng paelo yang terjadi pada kamis, 24 Nov 2016 di dusun Baebunta desa Baebunta kec.Baebunta Kab.Luwu Utara.
Pada hari ini selasa 27 Des 2016, Polsek Baebunta bersama seluruh personil melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang di lakukan Anaknya sendiri. Tersangka Iwan bin Alimuddin ica, (Anak kandung korban sendiri). Pada pukul 09.00.wita. di kediaman Alm, dimana Iwan menghabisi nyah bapaknya.

Hadir dalam kegitan reka ulang yakni, Kapolsek Baebunta. Ipda Budi Amin S sos, juga hadir dari kejaksaan negeri masamba, Sitti Hajani SH.ibu Fitri, Bersama personil identifikasi, Meywan dari polres Luwu Utara ditambah pengamanan reka ulang dari polsek baebunta.

Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan yang di lakukan di rumah korban Alimuddin ica daeng paelo. Berlangsung dramatis sebab adegan di perankan oleh pelaku sendiri dimana Ia menghabisi bapak kandungnya sendiri, Reka ulang yang di lakukan berjalan dengan aman dan tertip, Pelaku (Iwan), memerankan aksi dengan 28 adegant yang  dilaksanakan di tempat kejadian perkara.

Kapolsek Baebunta, Ipda Budi Amin S sos. Melalui Kanitres  polsek baebunta, Bripka. Muh.Yusuf SH. Mengatakan kepada wartawan Batara pos bahwa reka ulang yang kami lakukan selama hampir dua jam lamanya membuahkan hasil maksimal, sebab pelaku mengakui melakukan pembunuhan di hadapan penyidik, Ia hanya memukul kepala Alm bapaknya sekali, Tetapi setelah di lakukan rekontruksi ulang kemarin bahwa jelas, Tersangka Iwan, memukul kepala bagian belakang sebelah kiri dengan kepalan tangannya sendiri, kemudian Iwan menjepit leher bapaknya masuk kedalam ketiak bagian kanan, dan menyeret korban ke meja makan, Untuk di masukkan ke bawah kolong meja, Korban  sempat berontak untuk melepaskan diri dan akhirnya, korban terbebas dari jepitan tangan pelakul akhirnya lolos, Tetapi korban tidak kuat lagi untuk lari sehingga pelaku nekat mendorong korban dan terjatuh akhirnya korban meninggal dunia di depan pintu rumahnya sendiri."Kata Muh.Yusuf".

Pelaku pembunuhan terhadap Ayahnya sendiri, Atas perbuatan dan tindakan pelaku di kenakan pasal. 338 subs pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara.terang japolsek Baebunta, Ipda Budi Amin S sos..((Drs).

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top