OKNUM PNS LUWU UTARA JADI TERSANGKA PENCURIAN ARUS LISTRIK - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


OKNUM PNS LUWU UTARA JADI TERSANGKA PENCURIAN ARUS LISTRIK

Diposkan oleh On 02 Agustus with No comments

Baca Juga :


Luwu Utara BTRpos
 Polres Masamba mengamankan  Ysr,  seorang mantan karyawan Asosiasi Kontraktor Listri Indonesia (AKLI), asal dusun Tambak sari desa Harapan Kec. Mappideceng Kabupaten Luwu Utara. Dengan kasus tindak pidana pencurian aliran arus listrik yang terjadi di rumah tersangka pada hari kamis tanggal 21 juli 2016  sekitar pukul 15.00 wita di kecamatan mappideceng.

Sebelumnya TIM Pemeriksa Penertiban Tenaga Listrik (P2TL), Wilayah Sulselbar bersama Polda Makassar, PLN area Palopo serta PLN Ranting Masamba dan ditindak lanjuti oleh Polres Luwu Utara.
Penangkapan ini berawal atas laporan salah seorang warga, yang menemukan hal ganjil di beberapa rumah tentang pengaturan instalasi listrik yang tidak sesuai dengan prosedur penggunaan listrik rumah tangga.

Kasat reskrim Akp. Muhlis,SH. saat di komfirmasi membenarkan dengan adanya laporan tersebut, melalui Kanit Tipiter  Aipda Iksan mengatakan modus yang dilakukan Ysr,  Arus aliran listrik dari tiang utama PLN yang masuk kerumah tersangka tetap melalui Kwh meter, akan tetapi Kwh meter yang ada di depan rumah merupakan pajangan semata, Hal ini yang ia lakukan sehingga ada beberapa tetangga Ysr. ingin melakukan sama seperti Ysr lakukan, seperti Ibu rumah tangga Has yang sudah memiliki Kwh meter akan tetapi di jual ke Ibu Nur untuk di pasang di kandang ayamnya. dengan harga Rp: 3.000.000.-  Ibu Has saat ini tidak memiliki Kwh meter  jadi arus aliran listrik yang masuk kerumnya itu Los meter.

Kaur bin ops Reskrim polres Luwu Utara. Iptu Hery  M. yang di temui di ruang kerjanya mengatakan Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan beberapa orang  termasuk kepala PLN cabang Masamba, pak Mety Piter

Terkait pencurian aliran arus listrik. Kepala Ranting PLN cabang Masamba, Mety Piter saat di temui di selah-selah pemeriksaanya mengatakan kami bersyukur karena kasus ini sudah di tangani polres Masamba baik itu dari Tim pemeriksa Penertiban Tenga Listrik yang bekerja sama dengan polda Makassar sudah melakukan penyidikan di tempat kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti yang sudah disita oleh tim penyidik polres Luwu Utara.

Mety Piter menambahkan untuk sementara mereka sudah melakukan ganti rugi ke pihak PLN, kurang lebih 10.juta dan itu belum keseluruhan, kami belum menafsir ada berapa kerugian PLN yang di timbulkan oleh Ysr."Katanya."

Adapun barang bukti yang di amankan di gudang Ysr anatara lain, "Kabel Tweiasted yang terpasang kerumah Has. Kabel yang di pakai untuk mesin air. Kwh Ibu Has yang di pasang ke kandang ayam ibu Nur dan Kabel Tweiasted dari jaringan induk yang masuk kerumah Ysr. Kabel Tweiasted sepanjang 20 Meter serta Kwh meter Enam unit.

Ysr akan di kenakan pidana dengan pasal 53. pasal 25 ayat 1 Undang-Undang RI No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan.ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara denda sebesar 2 Milyar. (Drs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »