Baca Juga :
Luwu Utara BTRpos
Polres Masamba
mengamankan Ysr, seorang mantan karyawan Asosiasi Kontraktor Listri
Indonesia (AKLI), asal dusun Tambak sari desa Harapan Kec. Mappideceng
Kabupaten Luwu Utara. Dengan kasus tindak pidana pencurian aliran arus listrik yang
terjadi di rumah tersangka pada hari kamis tanggal 21 juli 2016 sekitar
pukul 15.00 wita di kecamatan mappideceng.
Sebelumnya TIM Pemeriksa Penertiban Tenaga Listrik
(P2TL), Wilayah Sulselbar bersama Polda Makassar, PLN area Palopo serta PLN
Ranting Masamba dan ditindak lanjuti oleh Polres Luwu Utara.
Penangkapan
ini berawal atas laporan salah seorang warga, yang menemukan hal ganjil di
beberapa rumah tentang pengaturan instalasi listrik yang tidak sesuai dengan
prosedur penggunaan listrik rumah tangga.
Kasat reskrim Akp. Muhlis,SH. saat di komfirmasi
membenarkan dengan adanya laporan tersebut, melalui Kanit Tipiter Aipda
Iksan mengatakan modus yang dilakukan Ysr, Arus aliran listrik dari tiang
utama PLN yang masuk kerumah tersangka tetap melalui Kwh meter, akan tetapi Kwh
meter yang ada di depan rumah merupakan pajangan semata, Hal ini yang ia
lakukan sehingga ada beberapa tetangga Ysr. ingin melakukan sama seperti Ysr
lakukan, seperti Ibu rumah tangga Has yang sudah memiliki Kwh meter akan tetapi
di jual ke Ibu Nur untuk di pasang di kandang ayamnya. dengan harga Rp:
3.000.000.- Ibu Has saat ini tidak memiliki Kwh meter jadi arus
aliran listrik yang masuk kerumnya itu Los meter.
Kaur bin ops Reskrim polres Luwu Utara. Iptu Hery
M. yang di temui di ruang kerjanya mengatakan Sampai saat ini kami masih
melakukan pemeriksaan beberapa orang termasuk kepala PLN cabang Masamba,
pak Mety Piter
Terkait pencurian aliran arus listrik. Kepala Ranting
PLN cabang Masamba, Mety Piter saat di temui di selah-selah pemeriksaanya
mengatakan kami bersyukur karena kasus ini sudah di tangani polres Masamba baik
itu dari Tim pemeriksa Penertiban Tenga Listrik yang bekerja sama dengan polda
Makassar sudah melakukan penyidikan di tempat kejadian dan mengamankan beberapa
barang bukti yang sudah disita oleh tim penyidik polres Luwu Utara.
Mety Piter menambahkan untuk sementara mereka sudah
melakukan ganti rugi ke pihak PLN, kurang lebih 10.juta dan itu belum
keseluruhan, kami belum menafsir ada berapa kerugian PLN yang di timbulkan oleh
Ysr."Katanya."
Adapun barang bukti yang di amankan di gudang Ysr
anatara lain, "Kabel Tweiasted yang terpasang kerumah Has. Kabel yang di
pakai untuk mesin air. Kwh Ibu Has yang di pasang ke kandang ayam ibu Nur dan
Kabel Tweiasted dari jaringan induk yang masuk kerumah Ysr. Kabel Tweiasted
sepanjang 20 Meter serta Kwh meter Enam unit.
Ysr akan di
kenakan pidana dengan pasal 53. pasal 25 ayat 1 Undang-Undang RI No 30 tahun
2009 tentang ketenaga listrikan.ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara denda
sebesar 2 Milyar. (Drs)