Baca Juga :
MASAMBA, BTRpos
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri
Luwu Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Kabupaten Luwu utara pagi ini, Rabu (10/08/2016). Guna melengkapi berkas alat
bukti dugaan kasus pemotongan insentif kelompok tani kakao.
Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara, Muh.
Nasran, didampingi Kasi Intel, A. Edriyadi, mengatakan Langkah itu dilakukan
terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam program pelatihan
Intensifikasi tanaman kakao berkelanjutan yang diikuti kelompok tani kakao
Tahun 2015.
Setelah meminta ijin kepada kepala dinas, tim yang sudah
menyebar di beberapa ruangan terpisah mulai memeriksa berbagai jenis dokumen.
Selain membawa dokumen cetakan, tim mengamankan dokumen soft copy yang ada
kaitan dengan penanganan kasus dugaan penyimpangan tersebut.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Masamba telah memblokir
Dana Kelompok tani Kakao, atas dasar adanya dugaan tindak pidana Korupsi
terkait insentif kelompok tani dalam program pelatihan intensitifikasi tanaman
kakao bekelanjutan tahun 2015, pemblokiran dilakukan dari Koperasi Multi Jasa
Tani Senilai 980 Juta, “kurang lebih 1 M.
Kasi intel kejaksaan Negeri Masamba A.Edriyadi mengatakan
penggeledahan penggeledahan mulai berlangsung pada pukul 11.00 wita, kami
menurunkan enam orang untuk melakukan penyelidikan dan langsung melakukan
penggeledahan di ruang kepala dinas dan kepala bidang perkebunan. Tandasnya.
selain menyita dokumen yang berada di lemari kadis dan kabid
hutbun, penggeledahan ini dikawal ketat oleh anggota polres Luwu Utara.
Kadis Hutbun Drh Adriani Ismail saat di komfirmasi
mengatakan sama sekali tidak mengetahui persis kasus dugaan penyalagunaan
insentif para anggota kelompok tani pada program pelatihan intensifikasi kakao
berkelanjutan anggaran tahun 2015, dan saya juga belum menjabat pada saat
pemotongan insentif itu terjadi." Papanya.(Drs).