Baca Juga :
Pangkep
Batara Pos,
Kendati terdapat
aturan yang telah diberlakukan untuk diterapkan melalui Peraturan Pemerintah RI
Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Lingkungan Hidup, yang merujuk kepada Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Proyek
Pengerukan Bendung Padaelo oleh Instansi PSDA melalui PT. Latanindo Graha
Persada (LGP) tidak memiliki izin AMDAL, hal tersebut diungkapkan CV.Ulfa
Konsultan (Edo) selaku konsultan pengawas pelaksanaan proyek ini saat
dikonfirmasi Kamis 25/8/2016.
"Proyek ini tidak memiliki izin AMDAL
sebab tidak tercantum dalam kontrak antara Instansi PSDA dengan PT.Latanindo
Graha Perkasa (LGP) sebagai pemenang tender, dimana lokasi pembuangan pada
suatu tempat hasil pengerukan itu diurus oleh Kepala Desa, dimana lokasi
tersebut telah kita ukur sebelumnya untuk nantinya akan diukur kembali guna
menghitung volume tanah hasil pengerukan kemudian akan dibayarkan kepada pihak
kontraktor LGP" ucapnya.
Hal yang sama
diungkapkan oleh PT.Batara (Rizal) selaku kontraktor lainnya yang terlihat alat
beratnya dipergunakan pada pelaksanaan proyek ini diantaranya, 2 Unit
Ekskapator, 1 Unit Bolduser, 8 - 15 Unit Armada Pengangkutan "Posisi saya
hanya selaku pengawas kendaraan disini, dimana sejumlah alat berat milik PT.Batara
dipergunakan mengerjakan proyek ini, mengenai bentuk kerja sama antara
Pt.Batara dan PT.Latanindo Graha Persada itu urusan pimpinan, dimana lokasi
pembuangan tanah hasil pengerukan dibuang pada tempat yang telah ditentukan
yang berjarak kurang lebih 2 Km dari lokasi pengerukan" jelasnya.
"Tanah
hasil pengerukan Bendung Padaelo dipergunakan untuk percetakan sawah nantinya,
dimana dilokasi pembuangan terdapat 1 Unit kendaraan Bolduser telah disiapkan
untuk meratakan tanah hasil pembuangan" tambahnya. Hingga saat ini proyek
Pengerukan Bendung Padaelo Kabupaten Pangkep dengan anggaran Rp.2.798.730.000
dengan bobot volume 44.285.77 meter kubik masih terus berlangsung dikerjakan.
(Zul***)