Baca Juga :
(Gambar Ilustrasi)
Luwu Utara, Btr pos
Para pelaku pembakaran rumah di
Dusun Manangi Desa Meli Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara pada minggu
malam sekitar pukul 02.00 Wita, saat ini sudah diamankan satuan
Reserse kriminal Polres Luwu Utara. Demikian disampaikan Kaur Bin ops. Hery M.
“Dari delapan orang yang diduga pelaku pembakaran
rumah Mama Irda alias Indo Limbong, Tiga diantaranya adala pelaku utama
pembakaran Yakni FAR alias Pakka, AS alias Surung dan SAN mereka adalah
warga desa manangi dusun Meli kecamatan Baebunta.
Kapolres Luwu Utara Muh.Endro melalui kaur bin ops Hery M, mengatakan bahwa
pihak kami sudah mengamankan pelaku pembakaran rumah dan tidak ada korban jiwa
dalam insiden pembakaran, "Kata Hery M kepada media.
Lanjut dikatakannya, saat ini untuk sementara
melakukan penyelidikan guna pengembangan masalah untuk mencari siapa saja
yang terlibat dalam kasus pembakaran yang terjadi pada minggu malam.
Kejadian ini bermula ketika para tersangka sedang berkumpul sambil meneguk
miras (Ballo) di rumah salah seorang warga dan ada dugaan mereka sudah
merencanakan aksi pembakaran karena sudah mempersiapkan berupa kain
yang disirami bensin yang sudah di persiapkan bersama korek api.
Ketiga tersangka pembakaran menuju rumah korban mama
Irda alias mama Limbong melalui kebun dengan berjalan kaki, setiba di rumah
korban salah satu pelaku membakar kain yang sudah di persiapkan dengan panjang
empat meter langsung membuangnya ke dinding rumah korban sebelum api membesar
mereka bergegas untuk pulang kerumah salah satu pelaku.
Ketiga pelaku masih dalam penyidikan oleh pihak
Reskrim Luwu Utara,Untuk mendalami kasus pembakaran secara bersama-sama
melakukan tindak pidana pembakaran sebagaimana yang di maksud dalam pasal 187
ayat 1 dan 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Drs).