Baca Juga :
Luwu
Utara, BTRpos
Pemerintah
daerah kabupaten Luwu Utara selama ini dianggap lalai dalam melakukan
sertifikasi lahan yang menjadi aset daerah.pasalnya sejumlah pasilitas milik
pemerintah daerah yang di bangun di atas lahan (tanah), adalah aset daerah yang
belum memiliki sertifikat. Sebagai bukti kepemilikan pemerintah yang sah agar
tidak di klaim oleh masyarakat.
Kondisi ini sangat
diprihatinkan oleh ketua komisi III DPRD Kab.Luwu Utara dari partai PAN
Karimuddin saat digelar rapat tim tindak lanjut di ruang komisi yang membahas
Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK Tahun anggaran 2015 kemarin 9 agustus 2016.
Menurutnya,"Apa yang
menjadi catatan BPK terkait sejumlah aset daerah yang belum ber sertifikat ini
merupakan kelalaian pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara. Seperti aset daerah ini beragam pembangunan yang berdiri di atas lahan tampa ada
sertifikat kepemilikan yang sah. Antara lain Sekolah,kantor camat,Puskesmas dan
Balai benih dan masih banyak fasilitas yang lain, hal ini tentu sangat rawan
timbulnya masalah dan pertikaian oleh masyarakat."Ungkapnya."
Karimuddin,"Menambahkan
Pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara terlalu berani dan gegabah membangun
sejumlah fasilitas tanpa di sertai upaya untuk memperjelas status tanah yang
dibangun diatas lahan tampa sertifikat dan bagaimana bisa dijadikan aset daerah
sementara belum memilik bukti atas hak lahan tersebut.
Kepala dinas keuangan
daerah.Drs. Muh.Kasrum saat di komfirmasi terkait aset daerah mengatakan ini di
lakukan secara bertahap, tidak dilakukan secara langsung akan tetapi
membutuhkan waktu dan anggaran yang cukup besar.
Dari 613 luas bidang tanah yang merupakan aset daerah sebayak, 535 lahan yang sudah bersertifikat, jadi masih tersisah sebanyak 78 aset daerah yang belum di sertifikatkan di tahun 2015."kata M.Kasrum. (Drs).