Jeneponto, Batarapos.com
Telah di lakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku judi Kupon Putih. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 Wita. Di Kp. Allu, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Senin (28/1/19).
Baca Juga :
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Ini Jumlah Jamaah Calon Haji Jeneponto, Yang Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar
- Si Jago Merah Kembali Hanguskan 2 Unit Rumah Panggung, Rata Dengan Tanah
- Sebanyak 346 JCH Berangkat ke Asrama Haji Sudiang Makassar, Ini Harapan Wakil Bupati Jeneponto
Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto yg dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hambali, Kanit Opsnal BRIPKA Baharuddin bersama anggota Opsnal melakukan penggeledahan rumah milik pelaku Lel. Rasi' Bin iciI Dg Sa'Ra di TKP tersebut.
Sehubungan dengan informasi yg didapatkan bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yg mana pada saat di lakukan penggeledahan tersebut pelaku sedang berada di kolong rumahnya bersama dengan Lel. Zainal Bin Mursalim yang sedang merekap pasangan Nomor dan Sio.
Dan pada saat itu diketahui bahwa pelaku tersebut sedang melakukan judi kupon putih, dan ditemukan barang berupa Uang, sejumlah Rp. 666.000 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar, uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah), 2 (dua) lembar papan nomor dan sio, 5 (lima) lembar kertas rekapan nomor dan sio, 4 (empat) lembar potongan kertas pasangan nomor dan sio, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Ceret plastic.
Barang tersebut ditemukan di balai-balai tempat duduk pelaku pada saat itu, sehingga saat itu langsung diamankan, kemudian kedua pelaku bersama dengan semua barang atau benda yg ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Jeneponto dan kemudian diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Perkembangan selanjutnya akan dilaporkan.(Ridwan Tompo)