Baca Juga :
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
Tertangkapnya dua mobil Truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen di Desa Harapan Dusun Lawoli Lampia oleh Kapolres Luwu Timur Senin Malam menjawab kecemasan warga atas rusaknya Lingkungan akibat maraknya perambahan Hutan di hulu sungai Desa Pongkeru kecamatan Malili tepatnya di Salo Lauwa, aksi Ilegal Logging yang dilakukan oleh para cukong cukong kayu di Desa Pongkeru yang sudah puluhan tahun itu kini mulai terkuak.
Pasalnya, Kapolres Luwu Timur yang melakukan penangkapan langsung terhadap dua truk yang bermuatan kayu ilegal itu saat ini hanya mengamankan dua sopir yang mengangkut kayu tersebut, sementara pemilik kayu hingga berita ini diturunkan belum disentuh oleh aparat kepolisian Resort Luwu Timur.
Kepada batarapos.com, Sejumlah warga Desa Pongkeru dan Desa Harapan Lampia meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap pemilik kayu yang diamankan di Dusun Laoli Desa Harapan.
"Kami warga Pongkeru dan sekitarnya apresiasi polres Luwu Timur yang berani menangkap kayu olahan ilegal di kawasan Hutan Salo Lauwa Desa Pongkeru Kecamatan Malili, namun kami mengharapkan agar pemilik kayu juga harus diamankan, jangan cuma sopir dan truck nya saja" pintanya pada media ini, sembari meminta namanya tidak ditulis Dalam berita ini.
Hingga berita ini dikabarkan belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik polres Luwu Timur, namun dua unit truck yang diamankan terlihat diparkir di depan Kantor Polres Luwu Timur.
Laporan : HS
Editor : Astri