Bandar, Tahanan Sat Narkoba Polrestabes Makassar Sudah 4 Bulan Diluar Rutan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Bandar, Tahanan Sat Narkoba Polrestabes Makassar Sudah 4 Bulan Diluar Rutan

Diposkan oleh On 23 April with No comments



Makassar, Batarapos.com -  Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar, beberkan keterangan A1, atas resedivis inisal FA alias IF dipastikan telah ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba (bandar) namun sudah empat bulan tidak kembali, Senin (22/4/19). 

"(Inisial FA) Masuk ke Rutan sejak bulan November tahun 2018," ucap pihak Rutan yang tidak ingin disebut namanya. 

Menurutnya, FA merupakan tahanan narkoba yang terjerat sangkaan dengan pasal 114, dari Sat Narkoba Polrestabes Makassar.

Baca Juga :

"Dari data kami yang bersangkutan (FA) merupakan resedivis 1,4 tahun dan saat ini di sangkakan lagi pasal 114," cetusnya lagi.

FA, sudah di pastikan tidak berada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar jalan Rutan Gunung Sari Kota Makassar, setelah di jemput aparat Sat Narkoba Polrestabes Makassar. 

"Pada tanggal 24 bulan Januari tahun 2019, tercatat ada surat masuk dari pihak Polrestabes Makassar (penyidik) di bantar (pembantaran), dan sampai sekarang tidak kembali," paparnya.

Lanjutnya lagi yang bersangkutan FA pada saat itu, di jemput oleh anggota Polrestabes Makassar dua hari sebelum ada surat pembantaran yang masuk ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Makassar. 

"Yang bersangkutan (FA) di keluarkan dari Rutan dua hari sebelum surat pembantaran di serahkan kepihak Rutan," jelas pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar.

Dari pantauan FA merupakan tersangka bandar narkoba atas penunjukan terpidana atas nama inisial AU pemilik 3 gram Narkotika jenis sabu - sabu yang di vonis 6,4 tahun penjara. 

Selain itu terpidana lainnya atas nama AC pemilik 2 gram Narkotika jenis sabu - sabu yang juga sudah di vonis 4,8 tahun. 

Kedua terpidana tersebut telah menunjuk dan menyebut dalam BAP maupun pada saat persidangan mereka masing - masing di Pengadilan Negeri Makassar, bahwa barang bukti mereka diambil atau di beli dari FA, yang juga sudah tertangkap oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar. 

Kasat Sat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika dalam konfirmasinya kepada media, meminta sementara waktu untuk melakukan croscek atas informasi ini.

"Saya kroscek dulu ya, malam begini tidak ada staff di kantor," tulis Diari Estetik dalam pesannya melalui WA saat di konfirmasi.
Dari data yang berhasil dihimpun penangan tersangka FA ditangani oleh Unit III Sat Narkoba Polrestabes Makassar. 

Dimana FA menurut informasi pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar, selama menjadi penghuni rumah tahanan tidak pernah ada laporan yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan membutuhkan perawatan.

Begitupun dengan informasi dari narasumber di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Makassar, FA masih dalam keadaan sehat dan masih biasa berkomunikasi melalui via telepon. (Zul)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top