Kurir Narkoba Asal Palopo, Diringkus Unit Narkoba Polres Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kurir Narkoba Asal Palopo, Diringkus Unit Narkoba Polres Luwu Utara

Diposkan oleh On 07 November with No comments

Baca Juga :


Masamba, Batarapos.com
Jajaran Satuan Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap tersangka kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram. Tersangka ditangkap  di jalan trans Sulawesi di halte desa Baebunta kecamatan Baebunta kabupaten Luwu Utara.

Tersangka M. Iksan (30) warga jalan sungai Ussu lingkungan Salamae kelurahan Sabbang Paru kecamatan Wara kota Palopo.


Kasat Narkoba polres Luwu Utara AKP Aswan saat ditemui membenarkan bahwa seorang kurir telah diamankan di desa Baebunta sekitar pukul 17.15 Wita oleh anggota Satres Narkoba.

Lebih lanjut AKP Aswan menjelaskan bahwa disalah satu Halte Bus tepatnya di desa Baebunta, Unitnya telah menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu. Saat itu anggota langsung kelokasi yang dimaksud.

Didepan halte tersebut M. Iksan (30) langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan narkoba jenis sebanyak 1,10 gram shabu.


“Barang bukti dari penangkapan tersangka Iksan diantaranya, satu sacshet klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis shabu, satu buah Hp merek samsung  A3 warna kuning," kata Kasat Narkoba AKP Aswan. Rabu (7/11/18).

“Tersangka bersama barang bukti saat ini ditahan di polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan guna melakukan pengembangan, dan akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU no. 35 / 2009 tentang narkotika, dengan status sebagai kurir sekaligus pemakai," pungkasnya.(Drs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »