Baca Juga :
Tanalili, Batarapos.com
Perbuatan bejat seorang petani dengan status ayah tiri,
bukannya melindungi anak-anaknya dari orang jahat, malahan dia pelaku
pencabulan sendiri terhadap anak tirinya.
Seorang Ayah yang tega mencabuli anak tirinya, pelaku
Suharmin alias Suhar (38) warga dusun sumberdadi kecamatan tanalili kabupaten
Luwu Utara. Sudah diamankan polsek Bone-bone.
Atas laporan korban didampingi oleh keluarganya dengan
laporan polisi No.Pol. LP/47/VIII/2018/Res Lutra/Sek Bone-bone.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ayah tiri ini sudah
memasuki tahap II di polsek Bone-bone, korban pencabulan sebut saja Puput (15,
samaran) seorang siswa yang tinggal bersama neneknya di dusun sidodadi desa
sidomukti kecamatan bone-bone kabupaten Luwu Utara.
Pelaku menjalankan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan
sepi alias kosong, pelaku berpura-pura rindu sama anaknya lalu memeluk dan
mencium hingga merabah-rabah kemaluan korban, dan tidak sampai disitu korban
juga diangkat kekamar tidur dan dibaringkan hingga membuka baju dan pakaian
dalam korban.
"Pengakuannya hanya mencabuli tapi masih kita lakukan
pemeriksaan dan penyelidikan apakah pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap
korban," kata kapolsek Bone-bone KOMPOL Agus Mappi kepada Batarapos.com.
Kamis (1/11/18)
Tersangka pencabulan sudah masuk tahap II. Diamankan dipolsek
Bone-bone dan akan dicerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D sub pasal 28 ayat
(2) Jo pasal 76 E Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas
Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman
kurungan minimal 15 tahun dan Maksimal 20 tahun. (Drs)