Baca Juga :
MAKASSAR, Batarapos.com, -- Hamsa (46), anggota Satpol PP Pemerintah kota (Pemkot) Makassar yang masih berstatus honorer diringkus polisi oleh tim elang satuan Narkoba Polrestabes Makassar, karena diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis Shabu pada hari Senin, (3/9/18).
Dia diringkus saat tugas jaga di anjungan Pantai Losari sekitar pukul 16.30 Wita oleh tim elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan kepada wartawan, Selasa, (4/9/18) menjelaskan, Hamsa ini ditangkap setelah Aco Muhammad Saputra (19) ditangkap lebih dulu di pinggir jalan Sungai Limboto setelah masuk laporan mengenai kegiatan transaksi narkoba jenis shabu tersebut.
Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu di saku celana Aco Muhammad Saputra. Dia baru saja membeli sabu itu dari perempuan berinisial RI (23). Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap Rianti di jalan Kerung-Kerung, bersama barang bukti hasil penjualan shabu Rp.150.000,-.
“Pengakuan Aco dihadapan petugas kalau shabu tersebut pesanan Hamsa, yang memberinya uang Rp.150 ribu,” Kata Kompol Diari Astetika.
Ditambahkan, Hamsa kemudian ditangkap saat tengah tugas jaga di Pantai Losari. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan dalam base camp Satpol PP di kawasan Pantai Losari itu dan ditemukan lagi satu paket sabu di dalam tas yang tergantung di ruangan itu. Tas tersebut milik Tri Hartawan (23), salah seorang juru parkir di lokasi pantai losari, dan langsung dilakukan penangkapan.
Pengakuan Tri Hartawan, kata Diari, kalau satu paket sabu itu diperoleh dari lelaki Takdir (19), seorang buruh harian. Pengejaran dilakukan dan Takdir akhirnya juga tertangkap.
Mengenai adanya kemungkinan keterkaitan jaringan Hamsa Cs ini dengan jaringan kasus narkoba lainnya yang pernah ditangkap, kata Diari Astetika, masih dilakukan penyelidikan guna melakukan pengembangan.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap bersama barang bukti diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan : Drs
Editor : Astri