Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Luwu Utara

Diposkan oleh On 11 April with No comments

Baca Juga :


Masamba, Batara Pos
Kejaksaan Negeri Luwu Utara, (Kejari), Polres dan Pengadilan Negeri memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai kasus dan sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri , Rabu (11/04/2018).

Barang bukti hasil penyitaan dari berbagai kasus yang di tangani oleh Polres Luwu Utara dan Kejaksaan, didominasi minuman keras (Miras) jenis Ballo, Bir dan obat-obatan daftar G,  jenis tramadol (trihexyphenidyl) serta narkoba jenis sabu.


Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar, Kepala Kejari Luwu Utara Andi Mirnawati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Luwu Utara. Selain itu perkara yang sudah diputus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis. Untuk barang bukti berupa miras dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong selanjutnya dibuang. Sedangkan untuk barang bukti berupa narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasi barang bukti  Kejari Luwu Utara, Rachmat Saleh menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti untuk sejumlah perkara yang sudah diputus oleh PN dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap, memang diwajibkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti.

“Selain miras dan narkoba, barang bukti yang dimusnahkan juga terdapat sajam, dan satu buah bantal dan beberapa hp berlainan merek yang dibakar. Yang jelas, barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap,”Kata Rachmat Saleh.


Hadir pada pemusnahan barang bukti di kejaksaan Luwu Utara, Wakil Bupati Luwu Utara M. Thahar Rum, Ketua DPRD Luwu Utara, H. Mahfud Yunus didampingi Rudi Hartono. Kapolres AKBP Boy FS Samola bersama jajaran Ketua Pengadilan Negeri Masamba dan Kalapas Mappedeceng. (Drs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »