TANA TORAJA, Batarapos, - Saat bertindak selaku inspektur upacara bendera di SMK Negeri 1 Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja, AKBP. Julianto P. Sirait saat mengungkapkan angka kematian dari lakalantas pada pelajar cukup memprihatinkan.
Kapolres Tana Toraja mengungkapkan, tingkat kematian pelajar, akibat tidak mematuhi anjuran dari Lalulintas pada akhirnya berakhir dengan kematian.
Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Luwu Timur Juara Umum II STQH Di Tana Toraja
- Didampingi Suami, Bupati Indah Hadir Pada Pembukaan STQH di Toraja
- Wakil Gubernur Sulsel Buka STQH di Toraja, Dan Menyinggung Dua Kecamatan Terpencil Di Luwu Utara
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
Untuk itu, Kapolres Tana Toraja melakukan sosialisasi di beberapa sekolah seperti yang dilakukan oleh AKBP. Julianto P Sirait di SMKN 1 Rantelemo, mengajak setiap siswa hendaknya mematuhi rambu-rambu lalulintas guna terhindar dari kecelakaan yang dialami pelajar.
"Ugal-ugalan serta kebut-kebutan dan berboncengan melebihi aturan yang ada salah satu memicu adanya terjadinya kecelakaan tersebut hingga berakhir dengan kematian," ujar AKBP. Julianto, Rabu (18/4/2018).
Sosialisasi terkait ancaman narkoba, serta tidak kejahatan lainnya seperti percabulan dan sex bebas, merupakan harus dihindari oleh para pelajar agar tidak terjerat dengan hukum.
"Boleh pacaran tapi berpacaran sehat, maksudnya, pacaran tanpa sex bebas, narkoba yang dapat menghancurkan masa depan pelajar akibat adanya pergaulan bebas, lebih rajin dalam soal rohani agar terhindar hal-hal melakukan tindakan melawan hukum," jelas Kapolres.
Dalam pesan-pesan ketertiban dan Keamanan masyarakat (Kamtibmas) serta menyampaikan informasi terkait kasus narkoba yang terjadi pada tahun 2018 sebanyak 13 kasus, serta 2 diantaranya keterlibatan anggota Polres Tator terjerat kasus narkoba.
"Soal miras juga tidak luput dari perhatian Polres Tana Toraja yang telah melakukan operasi miras barang tersebut ditemukan salah satu toko yang ternyata dijual bebas salah satu akibat pengaruh minuman dapat memicu terjadinya tindak kejahatan," jelas Kapolres.
Begitupun bagi pelajar melengkapi diri dengan SIM yang telah berumur 17 tahun keatas baru diperbolehkan mengendarai motor.
Bagi siswa yang memiliki Handphone seharusnya alat tersebut digunakan dengan semestinya serta jangan menyebarkan berita hoax lewat medsos yang dapat mempersulit para pelajar.
Dalam akhir pesan mereka, berpesan kepada siswa agar saling menghormati, menghargai jaga etika, serta memiliki cita-cita setinggi langit yang akan menjadi kebanggaan orang tua.(Doni. IP)