Diduga Ada Transaksi Jual Beli Lahan Sengketa PT. Sindoka, Oknum LSM Berang Saat Diberitakan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Diduga Ada Transaksi Jual Beli Lahan Sengketa PT. Sindoka, Oknum LSM Berang Saat Diberitakan

Diposkan oleh On 24 April with No comments

Baca Juga :


Mangkutana, Batarapos, - Diberitakan sebelumnya terkait banyaknya orang baru yang berkebun di lahan Sengketa PT. Sindoka vs Masyarakat yang diduga ada transaksi jual beli lahan.

Kehadiran orang baru berkebun di lokasi tersebut, diduga melalui transaksi jual beli atau dengan pengalihan kata yakni ganti rugi.

Beredar pula isu, bahwa orang baru yang memperoleh lahan harus mengeluarkan uang mulai dari 10 juta hingga 15 juta tergantung kondisi lahan.

Hasil penelusuran batarapos dilahan tersebut menemukan pengakuan dari penggarap kebun, bahwasanya sudah sekitar 50-an hektare lahan yang dikuasai oleh orang baru khusus di satu hamparan di wilayah Desa Kasintuwu, yang menurut sumber semua itu dibayar kepada oknum mulai kisaran 10 juta hingga 15 juta per hektar nya.

Kamaruddin Baka salah satu pegiat LSM yang juga memiliki lahan di lokasi tersebut, namanya sempat disebutkan sebagai salah satu orang yang mengakses orang baru untuk berkebun di lokasi tersebut.

Membaca berita tersebut, Kamaruddin berang dan mengirim kata kata kotor melalui pesan singkat (SMS) ke redaksi batarapos "berita apa itu kau bikin t*****o"

Kamaruddin Baka dalam komentar konfirmasinya, terkesan menantang penegak hukum untuk nembuktikan adanya transaksi jual beli lahan di Lahan sengketa PT. Sindoka, menurutnya jual beli harus dibuktikan dengan hitam diatas putih (kwitansi), kecuali ganti rugi katanya, itu memang terjadi di lahan tersebut.

"Saya tidak perna jual lahan di lokasi itu, kalau ada yang tuduh saya, mana buktinya, tentukan yang namanya jual beli harus ada hitam diatas putih (kwitansi), kalau ada itu saya siap bertanggung jawab dihadapan hukum, silahkan saja, hukum sekarang tidak membenarkan kata kata, yang ada hukum itu melihat bukti hitam diatas putih, kalau ganti rugi memang terjadi di sini"  katanya

Sementara itu, Batarapos meminta  Kamaruddin Baka dan memberi waktu 1X24 jam agar mengklarifikasi kata kata kotor yang ia layangkan ke redaksi batarapos. (Tim)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »