Makassar, Batara Pos
Spesialis pecah kaca asal kota Makassar beraksi di Masamba kabupaten Luwu Utara, akhirnya diringkus oleh unit Resmob polda Sulsel terlebih dahulu dengan laporan polisi: LPB/50/III/2018/SPKT/Res.Luwu Utara, tanggal 15 Maret 2018. Selasa (27/03/2018).
Baca Juga :
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, mengincar nasabah bank antar provinsi yang beraksi di bank BRI cabang Masamba dan mengikuti korbannya yang sudah diincar.
Wahyu Wardani setelah mengambil uang di bank BRI Cabang Masamba, langsung menjemput keluarganya di RSUD Andi Djemma, saat pulang korban terkejut melihat kaca mobilnya pecah dan uang sebesar Rp. 32 juta raib seketika, atas kejadian tersebut Ia laporkan ke Polres Luwu Utara.
Unit Resmob Polres Luwu Utara dipimpin IPDA Rodo P. Manik menjemput tersangka di Polda Sulsel untuk selanjutnya dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses pemeriksaan atas kasus pencurian uang milik Wahyu Wardani pada tanggal 15 Maret lalu.
Setelah melakukan aksinya di Masamba pelaku kembali beraksi di Sulteng dengan korban nasabah bank, akhirnya diketahui sesuai rekaman CCTV Bank bahwa pelaku adalah bagian dari kelompok spesialis pecah kaca antar provinsi.
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui kanit Resmob IPDA Rodo P Manik mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh Unit Resmob polda Sulsel, dengan memberikan keterangan Identitas pelaku, kita hanya menjemput tersangka di Polda Sulsel." Jelasnya.
Muhammad Ansari Abdul alias Evan (25) warga Makassar jalan Baji Dakka 2. No.10. Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan tersangka di rumahnya dan hasil introgasi, Ia mengakui perbuatannya, "Kata IPDA Rodo P. Manik kepada media.
Dari pengakuan tersangka Ansari alias Evan, tidak bekerja sendiri untuk menjalankan aksinya, Dua orang rekannya yakni, TT dan RL keduanya menjadi buronan polisi dan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor polisi, Sweater/jaket yang dipakai saat melakukan aksinya, 1(satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah ATM BRI dan Sebuah buku tabungan BRI atas nama Hasrini serta Satu buah tas ransel warna hitam. (Drs)