388 Juta Uang Koperasi Guru Di Wotu Raib, Bendahara : Itu Hanya Kesalahan Administrasi - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


388 Juta Uang Koperasi Guru Di Wotu Raib, Bendahara : Itu Hanya Kesalahan Administrasi

Diposkan oleh On 21 Maret with No comments

Baca Juga :


(Mantan Bendahara Koperasi Sejahtera, SUBUR, S.Pd)

Wotu, Batara Pos
Koperasi Guru yang diberi nama koperasi Sejahtera yang bergulir sejak puluhan tahun lalu sebagai koperasi guru, dimana koperasi ini diperuntukkan bagi guru-guru yang ada di kecamatan Wotu dan Kecamatan Burau yang dimanfaatkan guru dalam pinjaman modal bergulir, hingga kini kas koperasi bernilai ratusan juta rupiah.

Namun tiba saat perhitungan SHU tahun 2017 lalu ditemukan adanya selisih dana pada kas senilai Rp.388.000.000,- yang diduga digelapkan oleh bendahara yang menjabat saat itu.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang guru yang terlibat sejak awal pembentukan koperasi tersebut yang juga enggan disebutkan namanya,  bahwa hilangnya dana koperasi senilai 388 juta itu diketahui saat hendak perhitungan SHU dimana ditemukan selisih kas dengan nilai uang.

"Pas mau perhitungan SHU tahun lalu baru kita tahu kalau ada selisih dana dengan Kas, makanya kita desak pengurus untuk cari tahu dimana dana 388 juta itu" ungkapnya kepada Batarapos

Disambangi diruang kerjanya di Kantor SDN No 136 Cendana Hijau kecamatan Wotu, Rabu (21/3/18), mantan bendahara koperasi Sejahtera yang kini menjabat sebagai Sekretaris, yang juga sebagai kepala Sekolah SDN 136 Cendana Hijau (Subur, S.Pd), membantah keras jika dana 388 juta itu digelapkannya, dalam ucapannya seolah olah masalah ini sudah selesai, menurutnya selisih dana tersebut hanya kesalahan administrasi, namun herannya diakhir penuturannya mengatakan jikah dirinya siap untuk mengembalikan dana tersebut namun butuh waktu.

"Saya tidak ambil dana 388 juta itu, itu hanya kesalahan administrasi sj, sudah mi pak, sudah mi selesai di bicarakan sesama pengurus, dan saya siap kembalikan tapi butuh waktu" tuturnya

Ditempat terpisah, salah seorang pengawas Koperasi membenarkan hilangnya dana senilai Rp. 388 juta itu, namun menurutnya saat di rapatkan sudah menemui solusi, dimana mantan bendaha (Subur, S.Pd) siap mengembalikan dana tersebut dan telah bertanda tangan dalam surat pernyataan yang diberi waktu selama setahun terhitung sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan 7 maret 2019 mendatang.

"Iya pak benar, dana senilai 388 juta itu sudah kita bahas dan mantan bendahara siap kembalikan, dia sudah buat pernyataan yang diberi waktu 1 tahun dari 7 maret 2018 sampai 7 maret 2019" kata Pengawas koperasi kepada batarapos, yang tidak mau disebut namanya.

Laporan : HS
Editor : Astri
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »