Jajaran Polsek Kelara Gigit Jari Paksa Sidang Tipiring, PN Jeneponto Minta Berkas Korban Dilengkapi - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Jajaran Polsek Kelara Gigit Jari Paksa Sidang Tipiring, PN Jeneponto Minta Berkas Korban Dilengkapi

Diposkan oleh On 16 Februari with No comments


Jeneponto, Batara Pos
Sudah selayaknya ada evaluasi bagi jajaran Polres Jeneponto atas penanganan kasus penganiayaan oleh jajaran Polsek Kelara setelah melakukan gelar perkara ulang di kantor Polres Jeneponto, 19/1/2018.

Dengan berkesimpulan bahwa kasus penganiayaan korban Nuraedah sudah benar untuk di pasal 352 KUHP atau pidana ringan.

Padahal sejumlah saksi TKP yang tertuang dalam berkas BAP korban di Polsek Kelara tidak diperiksa.

Mereka yang tidak diperiksa disinyalir merupakan tersangka lain jika kepolisian sudah seharusnya menjerat dengan pasal 170 KUHP.

Ada indikasi penanganan kasus yang sangat buruk yang terkesan membela tersangka atau pelaku dengan mengarahkan kepasal pidana ringan.

Baca Juga :

Buktinya Pengadilan Negeri Jeneponto meminta berkas kasus penganiayaan korban Muh.Ali dan Nuraedah agar di lengkapi kembali oleh penyidik Polsek Kelara,14/2/2018.

"Korban dan pelaku serta penyidik Polsek Kelara telah hadir di Pengadilan Negeri Jeneponto, tetapi tidak ada sidang", ucap korban Muh.Ali.

Terpaksa gigit jari, PN Jeneponto menjaga integritas dengan tidak ingin kecolongan sedikitpun oleh hal-hal dugaan adanya permainan yang tidak selayaknya di pertontonkan hadapan publik.

"Yang namanya hasil visum itu jelas  masuk kepada pidana biasa bukan tipiring, jangan karena hanya berdasarkan hasil visum lalu membuat kesimpulan yang tidak tepat" tutur sumber yang minta di rahasiakan identitasnya.

Hal yang sama diakui oleh pihak Wasidik Polda Sulsel saat memberi intruksi dan melakukan cros cek kejajaran Polsek Kelara melalui via handphone.

"Kamu harus memeriksa semua saksi TKP dan pihak rumah sakit mengapa hasil visum berbeda dengan data atau resume medis korban" tuturnya berbicara via telepon.

Lanjutnya jangan sampai di gelar perkara ulang di Polda kamu bisa setengah mati (kesulitan red), sehingga kita bisa memberikan keputusan yang adil.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya kasus penganiayaan korban Muh.Ali dan Nuraedah terjadi di Dusun Junggea Desa Kassi Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto 2/11/2017.

Penanganannya mendapat sorotan keras dan protes keberatan dari para korban namun Polisi Kelara ngotot tidak ingin merubah pasal yang diterapkan, mungkinkah suap menyuap terjadi ?.

Faktanya terdapat dua terduga pelaku diinapkan karena diamankan selama tiga hari di kantor Polsek Kelara.

Namun mereka akhirnya di bebaskan tanpa proses BAP dan Polisi Kelara hanya menetapkan satu tersangka serta mengarahkan Tipiring.

Ironisnya korban Nuraedah  mengaku dipukul dua kali oleh pelaku pada bahagian kepala belakang dan bahagian kepala samping kiri bawah telinga.

Namun hasil visum berbunyi tidak di temukan kelainan pada bahagian rahang pada korban.

Hingga berita ini diturunkan hampir dipastikan dapat mempermalukan memojokkan jajaran Polsek Kelara maupun jajaran Polres Jeneponto karena tidak profesional.

Dimana kasus ini menantikan tim investigasi Propam Polda Sulsel untuk turun langsung memeriksa pihak-pihak yang menangani kasus ini.

Guna menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik pada kasus ini atau menunggu perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono.

Laporan : Zul
Editor : Astri
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top