Wotu BataraPos
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya,
Baca Juga :
- DPRD Lutim Monitoring Pelaksanaan APBD TA 2018 Di Kecamatan Wotu
- Husler Kunjungi Warganya Yang Menjadi Korban Kebakaran
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Disela-Sela Kepadatan Tugasnya, Bupati Lutim Sempatkan Kunjungi Warganya Yang Terkena Gizi Buruk
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah bahwa JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Adapun terkait penyaluran Dana Gaji Pegawai yang terlibat dalam program ini diatur oleh PERMENKES No.19 Tahun 2019, Permenkes ini dimaksudkan mengatur pembagian jasa pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah JKN / BPJS adalah asuransi dan pembayaran ke fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasar kapitasi
Pembagian jasa kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan diatur supaya adil dan merata
Pembagian jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan mempertimbangkan 2 hal yaitu Jenis ketenagaan / jabatan dan Kehadiran Tenaga kesehatan / non kesehatan yang bekerja di FKTP milik pemerintah adalah semua tenaga yang bekerja, tidak melihat apakah PNS atau Non PNS, semua dianggap sama.
Namun sangat miris yang dialami oleh seorang tenaga upah jasa bernama Ahmad yang bekerja di RSUD Ilagaligo Kab.Luwu Timur bertugas di bagian IPAL, dia tidak lagi mendapatkan Dana Jasa JKN selama 2 bulan terakhir pembagian dana tersebut, ahmad secara tidak sengaja bertemu dengan awak media Batara Pos dan berkeluh kesah terkait masalah yang dia hadapi di tempat kerjanya, ia bertutur bahwa menurut bendahara RSUD Ilagaligo menganggap dirinya sudah menerima jasa JKN, yang katanya diwakili oleh seseorang pegawai namun sang bendahara tidak lagi mengingat siapa oknum pegawai yang mengambil alokasi gaji buat dirinya, ia pun bertutur dengan dialek khas sulawesi “bisa –bisanya gaji mo diwakili, adapun kalau diwakili masa tidak surat kuasa dari saya sebagai sipenerima gaji”
Tentu permasalahan ini memang sedikit aneh, sampai berita ini diturunkan, awak media batara pos belum berhasil mengkoonfirmasi sang bendahara yang dimaksud, semoga kejadian ini untuk terakhir kalinya terjadi di RS yang berlokasi di Kec.Wotu Kab.Luwu Timur ini.
Lap. Tim
Editor : Tim