Baca Juga :
- Husler Apresiasi Masyarakat, Partisipasi Pemilih Di Luwu Timur Meningkat
- Usai Sholat Subuh, Husler Dialog Dengan Pedagang Pasar Tomoni Timur
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Safari Ramadhan, Husler Janji Tuntaskan Seluruh Program Prioritas
Setelah diberitakan sebelumnya terkait dugaan pungli prona Desa Manunggal, Oknum LSM terima uang catut nama oknum Polda, oknum LSM yang dimaksud (Toni Sampe, SH) mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Klarifikasi yang dilayangkan ke salah satu organisasi Pers (PWRI) kepada Redaksi Batarapos, klarifikasi ini juga disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Dimana dalam klarfikasi yang dilayangkan oleh ketua PWRI menjelaskan jika, “berdasarkan pengaduan dan kuasa Toni Sampe kepada ketua PWRI dengan ini mewakili Toni Sampe menyampaikan hak jawabnya”
“Sanggahan sebagai hak jawab pemberitaan oknum LSM menerima uang catut nama dan mencatut nama oknum Polda (Hamka) apalagi mencatut namanya, hal tersebut bisa terindikasi pencemaran nama baik, uang tersebut yang dikatakan dalam berita tidak bisa juga dikatan sebagai barang bukti, karena barang bukti suatu perkara yang sementara dalam penyidikan hanya hanya bisa disita oleh penegak hukum, persoalan oknum LSM Toni menerima uang tidak ada sama sekali kaitannya dengan pihak Polda, yang pada saat itu melakukan penyelidikan dugaan pungli prona di Desa Manunggal” jelasnya yang tertuang dalam klarifikasinya yang diwakili oleh ketua PWRI yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Laporan : HS
Editor : Andi tenri ajeng