Baca Juga :
- Disela-Sela Kepadatan Tugasnya, Bupati Lutim Sempatkan Kunjungi Warganya Yang Terkena Gizi Buruk
- DPRD Lutim Monitoring Pelaksanaan APBD TA 2018 Di Kecamatan Wotu
- Husler Kunjungi Warganya Yang Menjadi Korban Kebakaran
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
Wotu, Batarapos
Proses panjang sengketa Lapangan Desa Tarengge Timur Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, hingga bergulir ke tingkat Pengadilan Negeri Malili.
Diketahui lapangan Desa Tarengge Timur digugat oleh salah seorang masyarakat yang mengklaim jika lahan tersebut adalah miliknya, sehingga penggugat yang dimaksud melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malili sejak tahun 2015 lalu.
Poraji merupakan penggugat dalam perkara tersebut yang mana Bupati Luwu Timur dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagai tergugat, pihak Pengadilan dalam putusannya, nomor 37/Pdt.G/2015/PN.Mll, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima menimbang dan memperhatikan beberapa fakta yang dimunculkan dalam proses persidangan.
Sehingga Pengadilan Negeri Malili melalui Hakim Ketua Khairul S.H., M.H, dalam salinan putusan perkara perdata gugatan antara Poraji vs Bupati Luwu Timur dalam hal ini Pemda Luwu Timur, memutuskan lapangan Desa Tarengge Timur sah secara hukum menjadi milik Pemerintah.
Diketahui pula bahwa sepanjang proses persidangan selama sebelas bulan terhitung sebanyak 27 kali sidang.
Dengan kembalinya Lapangan tersebut menjadi aset Pemerintah, masyarakat Desa Tarengge Timur mengharapkan agar Pemerintah dapat menganggarkan pembangunan penataan lapangan layaknya lapangan lain di Luwu Timur, pasalnya di Desa tersebut lapangan ini merupakan satu-satunya objek tumpuan masyarakat dalam berkegiatan yang bersifat umum.
Laporan : HS
Editor : Andi Tenri Ajeng