Masamba. Batara pos
Satres Narkoba Polres Luwu Utara, yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Narkoba IPDA Abd Latief bersama Kanit Lidik dan personil melakukan penggeledahan disalah satu toko obat di kompleks ruko pasar sentral masamba. Rabu (30/8/2017).
Baca Juga :
Toko obat yang terletak di kompleks ruko pasar sentral masamba kelurahan baliase kecamatan masamba diobok-obok oleh Satuan Reserse Narkoba polres Luwu Utara, sekitar pukul 14.30 Wita, dengan adanya laporan masyarakat.
Diketahui bahwa toko obat Mitra Husada belakangan ini sudah sering melakukan penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan THD tanpa dilengkapi resep dokter, penggeledahan ini sudah pernah dilakukan bahkan tiga orang tersangka diamankan di polsek masamba, dan toko obat sempat diberi police line oleh polsek masamba pada awal tahun 2017.
Dari hasil penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang haram tersebut yang sudah dikemas atau siap edar oleh tersangka, RA (20) warga jalan cakalang kota Palopo.
“Barang bukti yang berhasil kami sita di toko obat Mitra Husada sebanyak 38 saset atau sebanyak 380 butir obat jenis Tramadol, sedangkan obat jenis THD sebanyak 45 butir, 9 saset isi 5 butir. "Kata IPDA Abd Latief kepada batarapos di ruang kerjanya siang tadi.
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi saat dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan satres narkoba, membenarkan kalau pemilik toko Mitra Husada yang berada di kompleks pasar sentral masamba diringkus sebab seringnya melakukan transaksi penjualan obat daftar G, itu karena adanaya laporan masyarakat.
“Barang bukti bersama tersangka RA sementara diamankan di polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas IPDA Abd Latief.
Laporan : Darwis
Editor : A. tenri Ajeng