Masamba. Batara pos
Jajaran kepolisian sektor masamba dengan cepat meringkus pelaku pemerasan dengan ancaman yang terjadi di wisma Sidenreng jalan Jend. Ahmah Yani trans sulawesi kelurahan kappuna kecamatan masamba kabupaten Luwu Utara. Kamis (31/8/2017).
personil Polsek masamba yang dipimpin oleh Kanitres IPDA Mirwan Herlambang dalam merespon laporan korban tindak pidana pemerasan dengan ancaman dapat mempercepat pengungkapan kasus.
Baca Juga :

Berawal dari laporan Junaidi (20) warga jalan Carede Lr. Cimpu Kota Palopo, pada hari kamis (31/8/2017) pukul 07.00 wita, tentang adanya tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi pada pukul 00.30 wita, di Wisma Sidenreng depan rumah jabatan kapolres Luwu Utara.
Dari hasil CCTV yang diperolah di TKP, jelas bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan disertai dengan ancaman menggunakan busur dengan meminta korban untuk menyerahkan uang dan handphone, korbanpun secara spontan langsung menyerahkan uang sebesar Rp: 600.000,- dan memberikan handphone merek nokia.
Selanjutnya personil Polsek yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mirwan Herlambang menyisir daerah sekitar TKP dan langsung mengarah kerumah tersangka untuk mengendap sehingga mendapati tersangka sudah pulang dan langsung meringkusnya.
“Tersangka adalah Rio bin Syamsu Alam (21) warga kasimbong yang merupakan pelaku dari tindak pemerasan dan ancaman, hal itu dikuatkan dengan ditemukannya barang bukti yang digunakan berupa Busur (anak pana dengan ketapel) dan hasil kejahatan berupa sejumlah uang dan handphone."Terang Mirwan.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di polsek masamba untuk proses penyidikan, pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP.” Ungkap Kapolsek
Laporan : Darwis
Editor : A. Tenri Ajeng