Masamba. Batara pos
Perum Pegadaian Masamba yang berada di kompleks pasar sentral masamba tak bisa menghindar dari pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek malangke terkait kasus pencurian emas yang dilakukan oleh tersangka Yun (35) warga dusun pattimang kecamatan malangke kabupaten Luwu Utara.
“Informasi dari masyarakat pihak Pegadaian memang terbiasa menerima emas tanpa surat, tidak peduli itu emas curian yang terpenting pihak penjamin membawa KTP,” jelas informan yang tidak mau namanya disebutkan.
Baca Juga :
Kepala unit pengadain masamba. Rahma saat ini sudah dimutasikan ke unit cabang Bone-bone bersama karyawannya, Fredy, selaku penerima barang saat itu sudah dimutasikan juga ke Siwa. "Kata kepala unit cabang pasar sentral kepada batarapos.com Selasa (29/8/207)
Kepala cabang pegadaian masamba, Firman Rasyid menjelaskan bahwa pegadaian bisa menerima emas walaupun tanpa dilengkapi surat.
"bahkan sempat Saya bertanya apakah bisa barang hasil kejahatan/curian lainnya bisa diterima disini atau sepeda motor tanpa BPKB bapak terima, tapi kalau motor harus dilengkapi surat-surat seperti BPKB, yang sesuai dengan standart operasional (SOP). Jadi untuk emas dikategorikan barang bergerak. "Jelas Firman.
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi Kapolsek Malangke, AKP Pranomo Eko Raharjo, melalui Kanit Res Hendra, mengatakan seharusnya Pihak pegadaian, sesuai pasal 480 masuk dalam kejahatan atau disebut dengan penadah.
“Saya sudah komfirmasi kepihak pegadaian namun dalam keterangannya, mengacu pada standart Operasional (SOP) bahwa aturannya bisa menerima emas walau tanpa surat, kata pimpinan cabang pegadaian masamb. ”Kata Hendra.
“Alasannya selalu berpatokan pada SOP padahal aturan tertinggi kita ini kan berpedoman sama UU tapi kita tunggu, sampai saat ini Barang buktipun berada di kantor pegadaian, cabang masamba di jalan syuhada, kalau memang pihak pegadaian terbukti melanggar hukum saya tetap melakukan pemeriksaan terhadap pihak pegadaian. "tegas Hendra.
Kejadian berawal pada Januari 2017 tersangka mencuri perhiasan milik korban pelapor, Masni S pd bersama empat korban yang tak lain tetangganya Sendiri, berupa kalung rantai, gelang, cincin dan anting emas, dengan berat berkisar 13.8 Gram dengan tafsiran harga belasan juta rupiah, barang-barang tersebut digadaikan oleh tersangka kepegadaian Unit cabang dikompleks pasar sentral masamba, tampa selembar Surat, Hanya bermodal KTP, atas perbuatan tersangka pihak kepolisian menjerat terdakwa dengan pasal 363 (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Drs).