Baca Juga :
Masamba, Batara pos
Selisih angka, Evaluasi pertanggung jawaban APBD tahun 2016 yang dilakukan oleh Tim Badan anggaran DPRD Luwu Utara bersama TAPD Pemerintah kabupaten Luwu Utara di tunda akibat Laporan Pertanggung jawaban APBD tahun 2016.
Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa Evaluasi pertanggung jawaban APBD Tahun 2016 dijadwalkan ulang dikarenakan ada hal hal yang perlu diperbaiki dan di sinkronkan kembali.
"Sebenarnya tidak Di tunda, akan tetapi ada beberapa hal yang mau di perbaiki. karena ada salah ketik dan penempatan dari TAPD dalam laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2016, "Ungakap Mahfud Yunus.
Lanjut ketua DPRD, menjelaskan jika sebelumnya pada saat pembahasan perhitungan pertanggung jawaban APBD tahun 2016 itu sudah sinkron, akan tetapi pada saat penginputan pihak TAPD memasukkan data lama bukan angka yang disetujui pada saat pembahasan.
"Anggaran salah angka dan salah ketik. Sebenarnya pelaporan pembahasan sudah benar, tapi Ketika di maksudkan dalam laporan yang di bawa ke Makassar, laporan Lama yang masuk.
Padahal ini Sudah dibahas, tapi pihak TAPD salah input data. sehingga kita diminta untuk memperbaiki dulu setelah itu satu dua hari kita akan kembali untuk konsultasika persoalan ini,"Kata Mahfud Yunus.
Sementara itu,Karimuddin yang merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Luwu Utara mengatakan bahwa Banyak kontroversi dalam penyajian laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2016. Dimana terdapat selisih angka angka, beda yang ditetapkan pagu anggarannya di perda dengan yang disajikan di Perkada Bupati terbaik pertanggungjawaban APBD Perhitungan tahun 2016.
"Anggarannya tidak sesuai apa yang ditetapkan di perda dengan apa yang ada di Peraturan Kelapa Daerah (Perkada) terkait dengan laporan pertanggung jawaban Perhitungan APBD tahun 2016,"Kata Karimuddin.
Ia juga menyebutkan jika selisih angka ini terjadi di beberapa Organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ,termasuk beberapa Kecamatan.
"Kalau selisih angka ini tidak bisa mereka jelaskan, maka ini adalah pelanggaran terhadap Perda (Peraturan daerah) dan pengelolaan tata laksana pengelolaan keuangan daerah, "Jelas Karimuddin. (Drs)


