Angkona, Batarapos
Keberadaan pembangunan Jalan di Desa Watangpanua oleh Dinas Kalutan, Perikanan dan Pangan, yang bersumber dari APBD senilai Rp.194.400.000,- yang di kelola oleh CV.Ridho Pratama, di tuntut oleh pemilik lahan kebun yang dilalui pembangunan tersebut.
Baca Juga :
Tuntutan pemilik lahan (Basir) terhadap pengelola atas pengrusakan tanaman sawit sebanyak 16 pohon, kelapa sebanyak 2 pohon dan pengerukan tanah timbunan di areal kebun secara berlebihan mencapai kedalaman hingga 2 meter dengan lebar sekitar 2,5 meter, pemilik lahan juga keberatan atas adanya kegiatan yang berlangsung di areal kebun miliknya tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Pemilik lahan saat bertandang ke kantor Redaksi Batarapos menyampaikan terkait pengrusakan tanaman yang ia alami, ia mengharapkan agar hal ini secepatnya di pertemukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi terhadap tanaman yang telah ia rawat sekejap di musnahkan.
Basir juga menjelaskan jika dari total 16 pohon tanaman sawit yang di tumbangkan 5 diantaranya diluar tuntutannya, pasalnya ke-5 tanaman tersebut telah di ikhlaskan dan memang berada di jalur pembuatan jalan, jadi total jumlah pohon sawit yang ia tuntut hanya sebanyak 11 pohon.
“saya tidak terima tanaman saya terlalu banyak yang ditumbangkan dan pengambilan tanah secara berlebihan, juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya jika tanaman saya akan di tumbangkan, intinya disini saya menuntut ganti rugi terhadap tanaman yang telah saya pelihara sekian lama hingga meranjak produksi” ungkap Basir
Mendapat informasi tersebut, media ini langsung menghubungi pihak terkait, diantaranya, PPK, Pengelola dan Kepala Desa setempat, agar segera mempertemukan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Walhasil, para pihak menyetujui pertemuan yang berlangsung di Desa Watangpanua senin (31/7/17) siang tadi, yang di hadiri PPK, Pengelola, pemilik Lahan, Sekdes Watangpanua dan pihak media batarapos.
Dari mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, melahirkan keputusan yang dicantumkan dalam berita acara kesepakatan bersama ganti rugi tanaman yang di rusak di luar batas kewajaran, ganti rugi terhadap pemilik lahan oleh pengelola dari semua kerugian yang dialami senilai Rp.11.000.000,- dari awal tuntutan pemilik lahan senilai Rp.3.000.000,-/pohon.
Setelah masing-masing membubuhi tanda tangan dalam berita acara tersebut, kedua belah pihak dan semua pihak yang terkait mengaharapkan tidak ada lagi tuntutan-tuntutan lain yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut, dan dinyatakan selesai melalui mediasi tersebut. (HS)