Program Subsidi Listrik Tepat Sasaran Telah Mulai Diterapkan Sejak Januari 2017 - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Program Subsidi Listrik Tepat Sasaran Telah Mulai Diterapkan Sejak Januari 2017

Diposkan oleh On 24 Juni


Makassar BTR Pos, 
Acara jumpa pers yang digelar di kantor PT.PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar jalan Hertasning Makassar dengan Tema Kesiapan PLN Dalam Menghadapi Lebaran 23/6/2017, dihadiri langsung GM PLN Wilayah Sulselrabar Bob Sahrir.

Dalam keterangan pers yang dirilis Humas PT.PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar menjelaskan bahwa penerapannya sesuai dengan peraturan Menteri ESDM No.28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT.PLN (persero) yaitu Rumah Tangga Mampu 900 VA secara bertahap dicabut subsidi listriknya, Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, dan Surat Edaran MENDAGRI No.671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016 tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran.

Baca Juga :

Setelah mendapatkan data salinan elektronis data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang menggunakan listrik 900 Volt Ampere (VA) dari pemerintah pada bulan Desember tahun lalu, berupa data elektronis yang berasal dari pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) PLN telah melakukan pemadanan data agar subsidi listrik lebih tepat sasaran, jumlah pengguna listrik dengan daya 900 VA di Sulsel, Sultra, dan Sulbar adalah 1.233.199 pelanggan, pelanggan yang mendapatkan subsidi di Sulsel dan Sultra adalah 305.474 pelanggan.

Dalam press conference yang diadakan di PT.PLN Wilayah Sulselbar, Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan Aris Suwardiyanto PLN memaparkan bahwa alokasi subsidi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat seperti pembangunan infrastruktur ketenaga listrikan di Wilayah Timur Indonesia. "Kebijakan ini nantinya akan bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur dan saudara-saudara kita yang belum menikmati listrik" kata Aris Suwardiyanto dalam kesempatannya. Pada kesempatan yang sama Manager Transmisi dan Distribusi Defiar Anis memberikan penjelasan terkait kesiapan sistem ketenaga listrikan PLN dalam menghadapi Idul Fitri 1438 H, cadangan energi listrik di hari pada sistem kelistrikan Sulbagsel sebesar 30 % atau sekitar 300 MW, sedangkan pada sistem kelistrikan Sultra yaitu 16 %.

  "Kondisi sistem kelistrikan pada hari Raya Idul Fitri 1438 H secara umum dalam kondisi cukup" kata Defiar Anis. Berdasarkan data dari TNP2K, ada 4.016.948 rumah tangga miskin dan rentan miskin yang layak menerima subsidi listrik dengan daya 900 VA, sementara data pelanggan PLN dengan tarif RI-900 VA per November 2015 ada 22.639.000 rumah tangga. Subsidi listrik tepat sasaran ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016, bahwa penerima subsidi adalah rumah tangga pengguna 450 VA dan 900 VA miskin dan tidak mampu, adapun makanismenya yaitu : - Rumah tangga miskin dan tidak mampu menagambil formulir pengaduan yang tersedia dikantor kelurahan/desa, atau dapat mengunduh formulir disubsidi.djk.esdm.go.id Pada saat datang kekantor kelurahan/desa dokumen persyaratan yang harus dibawa adalah :

Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili - Salinan Kartu Keluarga (KK) Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bila ada - Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik bagi yang sudah menjadi konsumen PLN, bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik dialamat lama dan alamat baru bila pindah alamat - Surat Keterangan dari RT/RW setempat, bila pindah alamat, surat pernyataan yang telah ditanda tangani bila pindah alamat, mengisi formulir yang telah diunduh, untuk kemudian diserahkan kembali kekantor kelurahan/desa. - Setelah penyerahan formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik dikeluraham/desa maka akan diteruskan ke Kecamatan, jika dikecamatan ada internet maka akan langsung entri data secara online, jika tidak ada internet maka entri akan dilangsungkan dikabupaten kota. - Dari entri data secara online ini akan masuk ke Posko Penanganan Pengaduan Pusat.

Dari Posko Penanganan Pengaduan Pusat akan dibagi menjadi dua yakni yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 

Selanjutnya tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh TNP2K dan PT.PLN, dari posko Penanganan Pengaduan Pusat akan diumumkan hasil pengaduan melalui situs subsidi.djk.esdm.go.id, tempat dimana formulir pengaduan bisa diunduh. 

Jika ingin pasang baru/ubah daya (PB/PD) dengan tarif listrik subsidi dapat dilakukan dengan menghubungi call center 123 atau permohonan PB/PD tarif subsidi dapat dilayani melalui loket PLN dengan membawa salinan KK dan KTP.

Jika tidak terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin namun menghendaki tarif listrik bersubsidi, maka rumah tangga tersebut dapat mengikuti mekanisme pengaduan melalui kantor desa/kelurahan setempat. 

Pelanggan dengan daya 900 VA yang tidak termasuk golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin dari data TNP2K diminta untuk menaikkan daya listrik misal sebelumnya golongan Rumah Tangga (R-1) 900 Volt Ampere (VA) menjadi R-1 1.300 VA. (Zul)

back to top