SEPENGGAL TENTANG ALOKASI DANA DESA DAN SOLUSI KONGKRIT JIKA TERJADI PENYIMPANGAN - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


SEPENGGAL TENTANG ALOKASI DANA DESA DAN SOLUSI KONGKRIT JIKA TERJADI PENYIMPANGAN

Diposkan oleh On 28 Maret

Baca Juga :


BTR Pos.Lutim

      Desa adalah suatu daerah yang secara administratif mempunyai kesatuan hukum, dan di dalamnya terdapat oraganisasi pemerintahan yang di pimpin oleh kepala Desa  melalui pemilihan secara lansung. Dan secara politis Desa memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur masyarakat di dalamnya. Dengan demikian Desa mempunyai peranan penting dalam menunjang kesuksesan Daerah secara Nasional. Bahkan Desa merupakan titik utama dalam menggapai keberhasilan dalam bidang ekonomi dan program Pemerintah lainnya. Dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Di situ Desa diberi pengertian sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yurisdiksi yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia.
       Desa merupakan organisasi Pemerintah yang berfungsi sebagai mitra bagi pembangunan daerah dan sebagai pemasok kebutuhan bagi daerah. Desa juga merupakan organisasi pemerintah yang terlibat langsung dalam masyarakat dengan segala latar belakang kebutuhan yang menunjang program – program pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik. Untuk melaksanakan tugas dan urusan tersebut maka di perlukan dukungan sember daya personil, dana, maupun penunjang lainya.  Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan. Lalu Berapakah besaran ADD yang diterima setiap Desa? 
          Besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah  sepuluh persen (10%) dari DBH dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota. Pengalokasian setiap Desa dan tata cara penggunaan ADD diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap tahun. Penjabaran kewenangan desa merupakan implementasi program desentralisasi dan otonomi. Dengan adanya desentralisasi dan otonomi desa maka desa memerlukan pembiayaan untuk menjalankan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. berdasarkan sumber yang diperoleh, Secara garis besar terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), yaitu :
(1) Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun  non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.(2) Azas dan prinsip pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. (3) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang integral dengan APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. (4) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. (5) Meskipun pertangungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan – kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBDes, hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pemda.(6) Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dibentuk Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 pasal 2, telah di sebutkan juga bahwa dana desa dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
        Tujuan dari penerapan hal tersebut agar Pemerintah Desa tidak menjadikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai penunjang kekayaan Aparatur Desa. Hal utama yang harus dilakukan aparatur desa adalah merencanakan program kerja berjangka panjang dan menegah dengan memfokuskan pada satu atau dua program yang mampu memberikan kontribusi besar untuk masyarakat menengah kebawah, selain tetap melaksanakan program lain yang bersifat jangka pendek.
          Dari itu Pemerintah Desa harus meyakinkan kepada masyarakat akan pentingnya tingkat keberhasilan, dan besar nilai tambahnya atas program yang difokuskan tersebut. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan amanah dari pemerintah sebagai sarana penunjang dan juga impus untuk pembangunan dan pemeberdayaan masyarakat yang ada di sebuah desa, dimana bantuan tersebut digunakan sebagai fasilitas masyarakat dalam mengembangkan dan memajukan produksivitas sebuah desa. Lalu bagaimana dengan DESA ANDA ? ada masalah laporkan ke  KPK
            Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?
       Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi. 

BENTUK-BENTUK KORUPSI
Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan dalam jabatan
Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
Delik gratifikasi

TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

LAYANAN PENGADUAN KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
Pengaduan disampaikan secara tertulis
Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
Sumber informasi untuk pendalaman
Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
Laporan hasil audit investigasi
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
Foto dokumentasi
Surat, disposisi perintah
Bukti kepemilikan
Identitas sumber informasi

PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
E-mail:  pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »